Langsung ke konten

KOALISI DAN DILEMA CAPRES 2009

Perolehan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara DPR akhirnya disepakati sebagai syarat bagi setiap partai atau gabungan partai yang berhak mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden dalam RUU Pemilu Presiden. Disepakati pula, tidak ada larangan rangkap jabatan bagi pimpinan partai yang terpilih sebagai presiden atau wapres. Apa dampaknya bagi persaingan capres dan koalisi capres pada Pemilu 2009?

Kesepakatan DPR secara “lonjong” tersebut –lantaran menghindari voting—sebenarnya sudah bisa diduga meskipun tetap mengecewakan sebagian partai, terutama PAN, PKB, dan PKS. Selain partai kecil dan menengah, kompromi partai-partai di Dewan tersebut jelas mengecewakan publik karena sejumlah argumen yang dikemukakan di bawah ini.

Persyaratan Pencalonan

Persyaratan ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara DPR di satu pihak memang bisa dipahami dalam konteks kebutuhan bangsa Indonesia mengelola kombinasi antara sistem presidensial dan sistem multipartai. Secara teoritis, perpaduan antara antara sistem presidensial-multipartai merupakan “kombinasi yang sulit” dan cenderung berisiko bagi stabilitas dan efektifitas pemerintahan. Peluang sangat besar bagi munculnya “Presiden minoritas” –dengan basis politik relatif kecil di parlemen—dan tidak adanya partai mayoritas di DPR akibat peta kekuatan partai yang fragmetatif adalah pangkal kekhawatiran tersebut.

Namun persoalannya, melalui UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 telah diatur ambang batas perolehan suara minimal 2,5 persen bagi partai peserta pemilu untuk duduk di DPR. Persyaratan parliamentary threshold tersebut sekaligus menutup peluang bagi partai-partai kecil untuk turut mengajukan pasangan capres dalam Pemilu Presiden mendatang. Itu artinya, tidak diperlukan lagi persyaratan ambang batas pencalonan pasangan capres yang terlalu besar karena dengan asumsi hasil Pemilu 2004 hanya sekitar 8 (delapan) partai yang berpeluang duduk di DPR.

Karena itu konsekuensi logis dari persyaratan ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara adalah, pertama, kemungkinan munculnya hanya dua pasangan capres, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan pasangannya serta Megawati Soekarnoputeri dan pasangannya. Dukungan sekitar delapan partai di DPR diperkirakan cenderung akan menggumpal atau terkonsentrasi pada dua orang kandidat utama yang telah dikonfirmasi oleh banyak hasil survei tersebut.

Kedua, jika hanya tersedia dua pasangan capres maka pemilu presiden bisa berlangsung satu putaran saja. Pilpres satu putaran jelas lebih hemat dari segi dana dan risiko keamanan. Namun dilupakan, masyarakat pemilih tidak memiliki capres alternatif jika Pilpres 2009 hanya “daur ulang” Pilpres 2004 putaran kedua. Jika hal ini menjadi kenyataan, kemungkinan meningkatnya angka Golput tak terhindarkan.

Problematik Koalisi

Problematik berikutnya di balik kesepakatan lonjong di atas adalah inkonsistensi Partai Golkar dan PDI Perjuangan selaku pengusung persyaratan pencalonan relatif besar dalam soal kebutuhan akan “koalisi permanen”. Sudah banyak wacana dikemukakan tentang urgensi koalisi permanen untuk meningkatkan efektifitas demokrasi presidensial, tetapi tidak pernah jelas konsep dan formatnya. RUU Pilpres yang baru disepakati juga sama sekali tidak menyinggung, apalagi mengatur, tentang format koalisi yang dimaksud.

Dalam situasi ketika partai-partai politik kita tidak memiliki komitmen ideologis yang jelas seperti saat ini, dan juga RUU Pilpres tidak mengaturnya, koalisi permanen yang dibayangkan itu pada akhirnya akan berhenti sebagai wacana ataupun retorika belaka. Kalaupun terbentuk koalisi, yang terjadi pada akhirnya adalah koalisi yang fondasinya kepentingan jangka pendek para politisi partai, atau lebih kurang sama dengan yang berlangsung dewasa ini.

Oleh karena itu, meskipun begitu banyak tokoh yang hendak menjadi capres, baik yang mendeklarasikan diri, masih malu-malu, maupun menunggu dipinang, format koalisi ke depan lebih merupakan transaksi politik jangka pendek ketimbang suatu “transaksi ide” mengenai arah dan masa depan bangsa kita. Indikasi itu sudah tampak dari begitu cairnya tawar-menawar dan penjajagan koalisi yang dilakukan para elite partai. Seolah-olah semua persoalan bangsa terselesaikan jika kelompok nasionalis bisa berkoalisi dengan golongan agama (Islam), atau sebaliknya, tanpa pernah jelas bagi kita: apa “resep” mereka untuk membenahi bangsa ini menjadi lebih baik.

Sibuk Mematut Diri

Barangkali di sinilah perbedaan mendasar antara Pilpres di Indonesia dan pemilu presiden di Amerika Serikat (AS) yang berlangsung pada 4 November 2008 ini. Meskipun secara prosedural pilpres di Indonesia lebih langsung ketimbang Pilpres di AS yang dimandatkan melalui electoral college, namun kita di Tanah Air cenderung diperangkap untuk memilih figur atau tokoh yang tak begitu jelas agenda dan platform politiknya, sementara di AS agenda Barack Obama dan John McCain sangat jelas.

Kita bahkan tak pernah tahu, apa sebenarnya perbedaan agenda antara Yudhoyono, Megawati, Sultan HB X, Wiranto, Prabowo, dan capres-capres lain, misalnya, dalam soal perpajakan, investasi asing, pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Begitu pula dalam soal penting lain seperti pengelolaan minyak dan gas, manajemen BUMN, infrastruktur di luar Jawa, dan birokrasi yang korup. Para capres resmi dan belum resmi, ironisnya, hanya sibuk menjajagi koalisi sambil mematut diri melalui iklan di layar kaca dan retorika di media cetak.

Ketiadaan agenda dan platform politik yang jernih dari para kandidat ini tentu semakin parah jika tidak ada larangan rangkap jabatan bagi pimpinan partai yang terpilih sebagai capres atau cawapres. Peluang penyalahgunaan fasilitas dan dana negara untuk kepentingan partai, apa boleh buat, mungkin tidak berkurang. Konsekuensi logisnya, yang terjadi bukan hanya makin melembaganya korupsi, melainkan juga tersisihnya kepentingan kolektif kita sebagai bangsa.

Perlu Pasangan Ketiga

Ketiadaan agenda dan platform politik yang genuine dari para capres patut dirisaukan jika disepakati bahwa sebagian besar persoalan bangsa kita sebenarnya bersumber dari rendahnya konsistensi para pemimpin dalam mewujudkan komitmen retoris mereka. Jargon “demi kepentingan bangsa” atau “kepentingan rakyat” terlalu sering dikemukakan tanpa rincian yang jelas, terarah, dan terukur, sehingga acapkali berhenti sebagai gincu pemanis bibir belaka.

Barangkali di sinilah tantangan terbesar para pemburu jabatan presiden. Masalahnya, menjadi capres bukan sekadar mencari popularitas dalam rangka merebut suara rakyat dan kemudian mencampakkannya. Karena itu ambisi menjadi capres semestinya diimbangi dengan kemampuan dan kecerdasan para kandidat menawarkan solusi alternatif bagi aneka persoalan obyektif bangsa.kita.

Kalau tidak, maka hampir tidak ada yang baru dalam Pilpres 2009. Dalam bilik-bilik suara kita akan bertemu kembali dengan wajah klimis Yudhoyono (dan pasangannya) serta senyum sumringah Megawati (dan pasangannya). Semoga saja perkiraan ini meleset, sehingga ada peluang bagi kita mencontreng wajah pasangan ketiga.

Kalimalang, 2 Oktober 2008.

Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.