Langsung ke konten

Syamsuddin Haris

Syamsuddin Haris berbicara sambil memegang mikrofon
Syamsuddin Haris — Profesor Riset bidang perkembangan politik Indonesia.

Syamsuddin Haris adalah anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2024. Sebelumnya ia adalah peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI. Profesor Riset bidang perkembangan politik Indonesia dan Doktor ilmu politik yang pernah menjabat sebagai Kepala P2P LIPI (2008–2014) ini dilahirkan di Bima (NTB) pada 9 Oktober 1957. Ia menikah dengan Rochmawati, peneliti bidang sosial-budaya pada Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI, dan dikaruniai dua orang puteri, Ayu Susanti Aditya dan Diah Fanny Amalia.

Selain menjadi peneliti, lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3) ini mengajar di Program Doktor Ilmu Politik Sekolah Pasca-Sarjana FISIP Universitas Nasional (hingga sekarang), serta aktif dalam organisasi profesi kalangan sarjana/ahli politik, yakni Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) sebagai Sekjen Pengurus Pusat AIPI dua periode, 2008–2011, dan 2011–2015. Menulis sejumlah buku, puluhan artikel di jurnal, dan lebih dari 300 ratus kolom opini di media cetak. Bukunya Demokrasi di Indonesia: Gagasan dan Pengalaman (LP3ES, 1995) memperoleh penghargaan sebagai Buku Terbaik bidang ilmu-ilmu sosial dari Yayasan Buku Utama.

Sejak menjadi peneliti pada Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) LIPI pada 1985, Syamsuddin Haris memfokuskan perhatian, minat dan kajian dalam masalah pemilu, partai politik, parlemen, otonomi daerah, dan demokratisasi di Indonesia. Beberapa pengalaman di antaranya adalah menjadi Koordinator Penelitian Wawasan Kebangsaan (1990–1995), Koordinator Penelitian Pemilu di Indonesia (1995–1998), Anggota Tim Penyusun UU Bidang Politik versi LIPI (1999–2000), Koordinator Penelitian Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah (2000–2001), Ketua Tim Penyusun Revisi UU Otonomi Daerah versi LIPI (2002–2003), Anggota Tim Ahli Revisi UU Otonomi Daerah Depdagri (2003–2004), Anggota Tim Ahli Penyusun RPP Partai Lokal Aceh (2006), dan sebagai Tim Ahli Pokja Revisi UU Bidang Politik yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri (2006–2007). Selain itu ia menjadi Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Bidang Politik versi LIPI (2007), dan Anggota Tim Pakar Evaluasi Daerah Otonom Baru, Depdagri RI (2009–2010). Selanjutnya pada 2011 menjadi anggota Tim Pakar Pokja Penyempurnaan UU Bidang Politik Kementerian Dalam Negeri RI; Koordinator penelitian “Pemilu, Demokrasi, dan Keindonesiaan”, bagian dari Program Kajian Pemilu LIPI (2012–2014); Anggota Majelis Profesor Riset LIPI (2015-2019); menjadi anggota Dewan Riset Nasional (DRN) Komisi Sosial dan Humaniora periode 2012–2014 dan 2015–2017; serta Ketua Forum Nasional Profesor Riset (2017-2019).