Langsung ke konten

MEMBENAHI DEMOKRASI PILKADA

Tidak kurang dari 246 pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan pada 2010 ini. Berbagai kontroversi muncul, mulai soal kandidat dari kalangan artis hingga para incumbent yang mensiati UU agar tetap bisa berkuasa sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Apa saja yang perlu dibenahi, dan apa pula yang harus diselamatkan?

Ekspektasi publik tentang Pilkada langsung yang diharapkan dapat memotong oligarki partai politik, mengurangi politik uang, dan menghasilkan pimpinan daerah yang lebih bertanggung jawab, ternyata tidak seluruhnya benar. Pemerintah-pemerintah daerah hasil Pilkada langsung tidak lebih baik ketimbang hasil Pilkada tak langsung melalui DPRD. Di sisi lain, oligarki parpol dalam pencalonan kepala daerah, dan juga politik uang, justru semakin menjadi-jadi dan merajalela.

Partai-partai politik yang semula diharapkan dapat mencalonkan kader-kader terbaiknya, ternyata tak lebih dari “broker” bagi para kandidat yang memiliki uang, atau mereka yang sekadar populer. Ironisnya, kepemilikan dana yang cukup ataupun popularitas sang kandidat, acapkali menjadi satu-satunya faktor pengusungan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Akibatnya, soal-soal yang lebih substantif seperti kompetensi, integritas, kapabilitas, kepemimpinan, dan pemahaman minimum kandidat atas masalah tata-pemerintahan, akhirnya menjadi prasyarat yang seringkali dianggap tidak relevan.

Tidak Benar

Peluang semacam inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh mereka yang tidak memiliki rekam jejak dalam kehidupan politik, untuk turut berkompetisi dalam Pilkada. Tidak mengherankan jika beberapa orang artis yang populer lantaran ”reputasi” sebagai bintang panas, atau terkenal karena sering ”kawin-cerai”, tiba-tiba saja berkeinginan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Memang benar bahwa menjadi bupati, walikota, gubernur, atau anggota legislatif merupakan hak politik setiap warga negara. Juga benar bahwa parameter tertinggi dalam pemilu yang bersifat universal adalah kepercayaan konstituen atau publik kepada kandidat. Masyarakat pemilih atau publiklah yang pada akhirnya menilai siapa yang layak dan tidak layak untuk dipilih sebagai wakil ataupun pemimpin mereka.

Namun demikian, jelas tidak benar pula jika dikatakan bahwa tidak diperlukan pengaturan terkait syarat-syarat bagi para kandidat pejabat publik mengingat tanggung jawab mereka yang begitu besar. Menjadi pejabat publik bukan sekadar merebut dukungan pemilih dan memenangkan pemilu, termasuk Pilkada, melainkan juga mengelola pemerintahan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu persyaratan minimum bagi setiap pejabat publik tetap diperlukan seperti misalnya tidak cacat moral, mempunyai integritas, kepemimpinan dan manajerial, serta memiliki pemahaman minimal tentang tata-kelola pemerintahan. Yang menjadi soal sebenarnya bukanlah berbagai prasyarat tambahan tersebut, melainkan dokumen apa yang diperlukan oleh para kandidat sebagai bukti pendaftaran ke KPU daerah untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Perlu Uji Publik

Oleh karena itu, selain sejumlah prasyarat minimum seperti dikemukakan di atas, para kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah semestinya mengikuti semacam tahap uji publik sebelum melakukan kampanye. Pada tahap uji publik tersebut para kandidat diwajibkan untuk mengikuti debat terbuka yang diagendakan oleh KPU daerah setempat dengan panelis dari berbagai elemen masyarakat yang bersifat independen (non-partisan).

Melalui tahap uji publik tersebut masyarakat bisa menilai, apakah kandidat kepala daerah atau wakil kepala daerah memiliki pemahaman minimun tentang tata-kelola pemerintahan, atau sekadar bermodalkan popularitas dan uang belaka. Mekanisme uji publik semacam ini jelas lebih menjanjikan terpilihnya kepala daerah atau wakil kepala daerah yang kompeten ketimbang segundang prasyarat lain yang acapkali bisa pula dimanipulasi oleh para calon atau tim sukses mereka.

Di samping itu melalui kewajiban tahap uji publik, para kandidat yang hanya bermodalkan popularitas dan uang, mungkin akan berpikir ulang untuk turut serta dalam kompetisi Pilkada. Sementara itu parpol pun mau tidak mau didorong untuk benar-benar menyiapkan kader partai masing-masing sebagai kandidat dalam Pilkada. Dengan demikian demokrasi Pilkada pun tidak sekadar menjadi ajang pertaruhan kepentingan mereka tidak layak menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah.

Perlu Diselamatkan

Terlepas dari berbagai kekurangannya, tidak tepat pula kalau Pilkada langsung yang diselenggarakan sejak 2005 hendak diganti dengan Pilkada tak langsung seperti diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam draft RUU Pilkada. Berbagai masalah di balik kualitas para kandidat, degradasi peran parpol, dan kualitas Pemda hasil Pilkada, belum tentu terkait dengan sistem pemilihan langsung kepala daerah yang dianut oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu masalah pertama yang perlu diselamatkan terkait Pilkada adalah mekanisme pemilihan langsung itu sendiri. Usulan ataupun wacana untuk mengubah Pilkada langsung menjadi Pilkada tak langsung, meski hanya untuk tingkat provinsi, bukanlah solusi yang tepat untuk mengefektifkan pemerintahan daerah.

Demokrasi Pilkada bagaimana pun telah menjadi bagian dari perkembangan demokrasi lokal di negeri ini. Oleh karenanya pembenahan atas segenap prosesnya tetap harus dilakukan agar demokrasi Pilkada pada akhirnya berkontribusi bagi peningkatan efektifitas pemerintahan, pelayanan publik, serta keadilan dan kesejahteraan rakyat.

(Dimuat dalam Seputar-Indonesia, 26 April 2010).

Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.