MENGAKHIRI “KABINET POLITIK”
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak hanya memastikan akan merombak Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, tetapi juga berjanji akan mengubah gaya kepemimpinannya memasuki tahun ketiga KIB II. Mungkinkah SBY mengakhiri format “kabinet politik”?
Pertanyaan di atas tentu relevan diajukan mengingat kekecewaan publik atas KIB II tidak semata-mata terkait kinerja “jeblok” sebagian menteri negara. Di luar faktor kinerja, beberapa orang menteri diduga terbelit kasus hukum dan beberapa lainnya diduga terlibat skandal pribadi yang mencoreng nama baik pemerintahan SBY. Belum lagi faktor loyalitas politik dari para menteri yang berasal dari koalisi partai politik pendukung SBY-Boediono, Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi Parpol Pendukung Pemerintah, yang layak dipertanyakan.
Terkait kinerja, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto sebenarnya telah memiliki “rapor” para menteri. Pada Juli 2011 yang lalu UKP4 mengungkap masih buruknya kinerja sebagian kementerian yang terindikasi dari fakta bahwa hanya sekitar 50 persen instruksi presiden yang benar-benar diimplementasikan bawahannya. Itu artinya, separoh menteri negara dan pejabat setingkat menteri perlu dipertimbangkan untuk dicopot jika Presiden SBY mendasarkan perombakan kabinet pada kinerja para menteri.
Laporan Masyarakat
Hanya saja persoalannya, bila parameter kinerja kementerian semata-mata didasarkan pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang bersifat formal-administratif belaka, belum tentu hal itu mencerminkan pencapaian nyata kementerian. Seringkali LAKIP tahunan suatu instansi pemerintah di atas kertas bagus semua, namun ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran negara di dalamnya. Sebaliknya, bisa saja LAKIP suatu kementerian kurang bagus, tetapi relatif bersih dari kasus suap dan korupsi.
Kalaupun faktor kinerja menjadi parameter utama bagi Presiden SBY dalam mengevaluasi kabinet, semestinya juga didasarkan pada pencapaian riil para menteri sesuai target tahunan yang bersangkutan. Terkait hal ini, laporan berbagai elemen masyarakat, termasuk media dan kalangan dunia usaha, seharusnya menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam merombak kabinet.
Selain faktor kinerja, indikasi keterlibatan seorang menteri dalam kasus suap dan korupsi semestinya menjadi pertimbangan SBY dalam merombak kabinet. Artinya, tanpa harus menunggu status “tersangka” dari KPK, Presiden bisa saja mencopot menteri yang terindikasi “mengetahui” namun membiarkan terjadinya penyimpangan di kementerian mereka. Dalam kaitan ini, Pakta Integritas yang ditandatangani para menteri sebelum dilantik bisa menjadi dasar jika Presiden SBY tidak cukup percaya diri atas otoritas yang diberikan konstitusi dalam mengangkat dan mencopot para menteri negara.
Skandal
Faktor berikut yang bisa menjadi pertimbangan Presiden SBY adalah skandal pribadi para pembantunya yang terungkap secara publik. Di negara lain, pejabat publik yang skandalnya terbongkar biasanya langsung mengundurkan diri karena ada tanggung jawab dan rasa malu. Namun di negeri kita yang menonjol bukanlah tradisi mundur melainkan kecenderungan mempertahankan kekuasaan. Tidak mengherankan jika para pejabat publik kita sudah terbiasa berkelit jika integritas moral mereka digugat oleh masyarakat ataupun media.
Apabila benar ada menteri negara yang tersangkut skandal moral demikian maka tidak ada pilihan lain bagi Presiden SBY kecuali mencopotnya. Tidak elok di mata publik kalau SBY mempertahankan menteri yang terbelit skandal meski mungkin kinerja kementeriannya lebih baik dari menteri yang tidak tersangkut skandal. Jangan sampai muncul kesan, Presiden SBY membiarkan dan melindungi mereka yang terindikasi memiliki skandal karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik KIB II, melainkan juga keseluruhan elemen pemerintahan hasil Pemilu 2009.
Kabinet Politik
Satu-satunya pertimbangan yang mungkin cukup “berat” bagi Presiden dalam merombak kabinet adalah faktor politik. Pengalaman perombakan terbatas KIB I pada 2005 dan 2007 memperlihatkan kehati-hatian SBY mengutak-atik formasi “kabinet politik” yang dibentuknya. Akibatnya, perombakan kabinet besar tidak lebih sebagai pertukaran kesempatan di antara politisi dari partai koalisi pendukung SBY ketimbang pertimbangan kinerja. Kecenderungan yang sama kita saksikan ketika Presiden lebih memilih mencopot Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kinerjanya dipuji daripada “menghukum” menteri dari Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera, partai-partai yang “melawan” pemerintah dalam Panitia Khusus Angket skandal Bank Century.
Pembentukan kabinet politik harus diakui sebagai suatu kekeliruan yang “telanjur” bagi SBY. Karena itu, jika Presiden SBY benar-benar hendak mengubah gaya kepemimpinan sebagaimana janji di Jambi, kini saatnya untuk mengakhiri kabinet politik. Begitu pula, kinerja pemerintah yang berpusat pada pencitraan belaka, sudah saatnya dikubur sebagai masa lalu. Soalnya, yang terpenjara dari kabinet demikian bukan hanya pemerintah dan SBY sendiri, tetapi juga rakyat kita yang menanggung derita dan mendambakan keseriusan pemerintah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Meski sisa waktu SBY tinggal menghitung hari, masih ada kesempatan bagi Presiden menorehkan tinta emas dalam catatan sejarah kepemimpinan negeri ini. Presiden SBY harus percaya bahwa yang mengawal pemerintahannya hingga 2014 bukanlah Setgab Koalisi ataupun partai-partai politik di Senayan, melainkan rakyat dan konstitusi kita.
(Dimuat dalam Kompas, 29 September 2011).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.