KISRUH PENYELENGGARA PEMILU
Publik lagi-lagi dikejutkan oleh potensi kisruh penyelenggaraan pemilihan umum. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menganulir hasil kerja Komisi Pemilu. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam mempidanakan para anggota KPU. Ada apa? Bagaimana nasib Pemilu 2014?
Kisruh antara KPU dan Bawaslu sebenarnya tidaklah mengejutkan. Kisruh dua institusi yang sama-sama berstatus sebagai penyelenggara pemilu tersebut adalah produk dari kekeliruan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Presiden dan DPR selaku pembentuk UU terlanjur membentuk “matahari kembar” lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Kesepakatan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi yang akhirnya mempermanenkan Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota.
Keberadaan lembaga pengawasan pemilu yang bersifat permanen, sebenarnya tidak begitu lazim di negara-negara demokratis, meski fungsi pengawasan pemilu tetap diperlukan. Instansi pengawasan pemilu biasanya secara integral menjadi bagian dari komisi pemilu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen. Selain itu, fungsi pengawasan pemilu dapat diperankan secara sukarela oleh publik, baik melalui organisasi-organisasi pemantau pemilu sukarela, berbagai media publik, dan masyarakat pada umumnya. Pelanggaran administratif pemilu bisa ditangani oleh komisi pemilu, sedangkan pelanggaran pidana menjadi wilayah kejaksaan dan kepolisian.
Pandangan ini pernah saya kemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi II DPR tanggal 15 Februari 2010 namun kurang memperoleh respon. Sebagian parpol, pemerintah, dan juga para pengamat serta aktivis reformasi pemilu cenderung melembagakan fungsi pengawasan pemilu secara permanen dan bahkan semakin memperkuat otoritasnya. Padahal, kebutuhan obyektif bangsa kita bukanlah membentuk ”matahari kembar” penyelenggara pemilu yang berpotensi konflik, melainkan membangun sistem penegakan hukum pemilu yang belum terakomodasi secara baik dalam semua regulasi tentang pemilu.
Tiga Matahari
Kini nasi telanjur menjadi bubur. Selain KPU dan Bawaslu, UU No. 15 Tahun 2011 juga melembagakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara permanen. Lembaga yang fungsinya menerima pengaduan dan mengadili pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini telah mulai unjuk gigi, antara lain dengan memecat Ramdansah, Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, yang dianggap tidak independen dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta.
Kehadiran lembaga DKPP yang berwibawa jelas diperlukan. DKPP tidak hanya diharapkan mampu menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga dapat mengawal independensi dan imparsialitas jajaran KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah. Selain itu keberadaan DKPP diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan bagi pemilu yang bebas, jujur dan adil, serta demokratis. Namun demikian jika DKPP juga terlalu ”ringan tangan” untuk menyidangkan dan mengadili setiap pengaduan atas pelanggaran proses administratif yang diduga dilakukan KPU, maka potensi ketidakpastian proses penyelenggaraan pemilu tentu semakin besar.
Keputusan DKPP yang meminta KPU agar tetap mengikutsertakan 18 parpol dalam verifikasi faktual parpol peserta pemilu patut disayangkan, bukan hanya karena berada di luar kewenangan yang dimiliki DKPP, tetapi juga berpotensi melembagakan ketidakpastian tahap-tahap penyelenggaraan pemilu. Soalnya, ke-18 parpol yang dimaksud telah dinyatakan gagal dalam verifikasi administratif oleh KPU, sehingga menjadi aneh apabila harus disertakan kembali dalam verifikasi faktual. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyelenggara Pemilu, verifikasi calon parpol peserta pemilu adalah otoritas dan tanggung jawab KPU.
Karena itu keputusan DKPP yang dibuat atas pengaduan Bawaslu tersebut tak hanya semakin memperumit pengelolaan penyelenggaraan pemilu, melainkan juga melembagakan munculnya ”tiga matahari” penyelenggara pemilu. Belum lagi soal jajaran Sekretariat Jendral KPU yang dianggap ”membangkang” terhadap kerja para komisioner. Kondisi ini tentu amat memprihatinkan karena bisa mengancam kepastian berlangsungnya tahapan pemilu yang telah dihitung dan direncanakan secara cermat oleh para komisioner KPU.
”Berebut” Panggung
Pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II, semestinya turut bertanggung jawab atas relasi tidak sehat di antara tiga institusi penyelenggara pemilu ini. Artinya, dua instansi pembentuk UU tersebut harus membenahi relasi kelembagaan di antara tiga matahari penyelenggara pemilu dengan tujuan pokok memastikan berlangsungnya tahapan pemilu tanpa kisruh dan konflik yang tidak perlu.
Pilihan KPU yang akhirnya memenuhi ”perintah” DKPP untuk mengikutsertakan 18 parpol dalam verifikasi faktual (Kompas, 30/11), juga bukan pilihan yang tepat, karena itu artinya para komisioner menganulir keputusan mereka sendiri. Ke depan pilihan KPU yang cenderung ”mengalah” terhadap tekanan DKPP dan Bawaslu, jelas berpotensi melahirkan KPU yang tidak mandiri. Padahal, publik memiliki harapan besar agar KPU baru lebih akuntabel, independen, dan terkelola secara baik dibandingkan KPU sebelumnya.
Soalnya sangat jelas, kualitas proses pemilu pertama-tama ditentukan oleh kualitas penyelenggara pemilu agar segenap prosedur demokrasi bisa terpenuhi. Itu artinya kualitas kinerja KPU, Bawaslu, dan DKPP yang tidak sekadar saling ”berebut” panggung. Sebab jika hal itu tidak terpenuhi, lalu kapan kita bisa mulai berbicara soal-soal yang lebih substansi dari pencapaian demokrasi?
(Dimuat dalam Kompas, 5 Desember 2012).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.