Langsung ke konten

BERBURU CALON ANGGOTA LEGISLATIF

Setelah dinyatakan lolos dalam verifikasi administratif dan faktual, sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 kini mulai sibuk menyusun daftar calon anggota legislatif (caleg). Beberapa parpol bahkan secara terbuka mengundang putera-puteri terbaik bangsa menjadi caleg. Mungkinkah kualitas parlemen jadi lebih baik?

Secara internal setiap parpol sebenarnya telah memiliki mekanisme perekrutan caleg. Sejak Pemilu 2004 PDI Perjuangan misalnya sudah mempunyai sistem skoring dan pembobotan untuk mengetahui rekam jejak para caleg dan atas dasar itu daftar caleg disusun oleh pimpinan partai. Partai Golkar sejak lama memiliki instrumen PD2LT (prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela) sebagai prasyarat dasar dalam menilai caleg. Parpol lain memiliki mekanisme internal serupa dengan variasi berbeda-beda pula. Pada umumnya parpol juga membuka diri dengan memberi jatah sekitar 10-20 bagi orang luar nonkader sebagai caleg.

Yang menjadi persoalan, mekanisme internal ini tidak sepenuhnya berjalan di lapangan. Hak istimewa ketua umum atau segelintir pimpinan parpol sebagai pemutus akhir acapkali mengecewakan kader parpol sendiri. Di sisi lain, sistem kaderisasi yang semestinya menjadi kerja rutin parpol tidak berjalan di sebagian besar parpol. Akibatnya, parpol seringkali terperangkap mencalonkan mereka yang memenuhi tiga kategori, yakni memiliki hubungan nepotis dengan pimpinan parpol, populer secara publik, dan mempunyai modal finansial yang cukup. Keluarga para petinggi parpol, artis, dan para pengusaha akhirnya lebih berpeluang menjadi caleg.

Dampak melembaganya oligarki parpol adalah tidak adanya standar kompetensi dalam perekrutan caleg. Sistem proporsional daftar terbuka dengan mekanisme suara terbanyak justru cenderung semakin memperburuk kualitas para legislator. Hal ini tercermin dalam rapat-rapat komisi DPR yang hanya diramaikan oleh beberapa gelintir anggota. Sebagian besar anggota parlemen lainnya cenderung diam alias tidak bersuara selama lima tahun menjadi anggota DPR. Menurut tracking media yang dilakukan Charta Politika, hanya 10-15 persen anggota DPR yang aktif bersuara dan didengar media (Kompas, 21/1). Implikasinya, produktifitas legislasi DPR umumnya di bawah 40 persen dari target tahunan, sedangkan kualitasnya sering digugat berbagai kalangan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Sistem Tidak Terbangun

Apa yang salah? Sulit dipungkiri, pada umumnya parpol hanya sibuk dan akhirnya “panik”, termasuk dalam perekrutan caleg, setiap menjelang pemilu. Kerja politik rutin parpol berupa kaderisasi, latihan dasar kepemimpinan, dan pembekalan wawasan kebangsaan dan pemerintahan yang seharusnya berlangsung di antara dua masa pemilu, relatif tidak berlangsung. Semua kerja politik yang semestinya menjadi rutinitas parpol akhirnya dilakukan secara instant dan ad hoc.

Kecenderungan kerja instant yang sama dilakukan parpol dalam relasi dengan konstituen di daerah pemilihan (dapil). Kerja parpol secara institusi untuk merawat dukungan konstituen di dapil amat minim dilakukan. Hanya sebagian kecil anggota DPR yang secara individu benar-benar rajin merawat dukungan mereka di dapil. Implikasi kecenderungan ini adalah tidak stabilnya dukungan konstituen terhadap parpol dalam setiap pemilu di Indonesia. Hasil Pemilu 1999, 2004, dan 2009 memberi gambaran jelas, dukungan pemilih terhadap parpol bersifat sangat “cair”, sehingga suatu parpol yang memenangkan dapil tertentu pada pemilu sebelumnya belum tentu bisa mempertahankan kemenangan itu pada pemilu berikutnya.

Secara singkat dapat dikatakan, sebagian besar parpol yang berkuasa di negeri ini gagal membangun dan melembagakan organisasi parpol sebagai pilar demokrasi kita, terutama dalam mewadahi proses kaderisasi serta regenerasi kepemimpinan politik. Setelah memperoleh kursi legislatif dan eksekutif, para petinggi parpol lebih sibuk memburu rente dengan cara mengutak-atik dana publik (APBN dan APBD) untuk disalahgunakan ketimbang kerja “kering” merawat dukungan konstituen di dapil mereka masing-masing. Berbagai kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan anggota parlemen, kepala daerah, hingga menteri mengindikasikan hal itu.

Berita Buruk

Kesediaan parpol membuka diri bagi orang luar nonparpol untuk menjadi caleg di satu pihak mungkin dapat dipandang sebagai “berita baik”. Artinya, berbagai elemen masyarakat yang selama ini kritis terhadap parpol memiliki kesempatan untuk terjun langsung sebagai legislator. Namun di pihak lain, pemberian kesempatan bagi publik menjadi caleg tersebut sekaligus juga merupakan berita buruk bagi perkembangan demokrasi bangsa kita atas dasar beberapa argumen.

Pertama, undangan terbuka bagi orang luar nonkader sebagai caleg dapat dipandang sebagai pengakuan tak langsung kalangan parpol atas kegagalan mereka dalam memproduksi caleg yang kompeten untuk pemilu mendatang. Kedua, karena proses rekrutmen bersifat instant, tidak ada jaminan bahwa caleg nonkader lebih kompeten dan berintegritas dibandingkan caleg dari kalangan internal parpol. Ketiga, proses politik instant cenderung menghasilkan komitmen dan tanggung jawab yang serba instant pula, sehingga agak sulit membayangkan hal itu berdampak positif bagi peningkatan kualitas kinerja para legislator khususnya dan kualitas lembaga-lembaga perwakilan rakyat pada umumnya.

Karena itu, semangat berburu caleg yang dilakukan parpol mengingatkan kita pada lukisan Djokopekik yang menggambarkan momen jatuhnya Soeharto pada 1998. Lukisan cat minyak yang dahsyat itu berjudul “Indonesia 1998, Berburu Celeng”. Semoga saja parpol-parpol kita tidak salah berburu, sehingga benar-benar memperoleh caleg yang menjanjikan, bukan “celeng”, yakni mereka yang akhirnya mengkhianati diri sendiri dan rakyat yang diwakilinya.

(Dimuat dalam Kompas, 28 Januari 2013).

Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.