Langsung ke konten

TARIK ULUR UU PILPRES

Hingga saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR belum memutuskan apakah UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres akan direvisi atau tidak. Lima fraksi menolak direvisi, sementara empat fraksi lainnya menginginkan adanya perubahan. Apa dampaknya?

Seperti diwartakan berbagai media, lima fraksi masing-masing Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, dan PAN berpandangan UU Pilpres yang ada saat ini masih perlu dipertahankan, termasuk besaran ambang batas pencalonan presiden oleh parpol atau gabungan parpol sebesar minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara parpol secara nasional. Sedangkan empat fraksi lainnya, yakni PKS, Gerindra, PPP, dan Partai Hanura bersikukuh dilakukan revisi, terutama terkait besaran ambang batas yang tidak masuk akal dan terlalu membatasi munculnya kandidat presiden dari parpol-parpol kecil.

Secara teoritis, peluang revisi UU Pilpres relatif kecil jika memperhitungkan peta kekuatan parpol yang menolak dan mendukung perubahan UU yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilpres 2009 tersebut. Apalagi desakan publik bagi revisi UU Pilpres tidak begitu gencar, seperti misalnya penolakan berbagai elemen masyarakat atas RUU Organisasi Kemasyarakatan yang akhinya disahkan oleh DPR pada 2 Juli 2013 yang lalu.

Konstitusi Menjamin

Seperti pernah saya tulis sebelumnya (Sindo, 30 Oktober 2012), pemberlakukan ambang batas pencalonan presiden adalah suatu penyimpangan atau anomali dalam skema sistem presidensial, bukan hanya karena tidak lazim, melainkan juga terbangun dari kerangka pikir yang keliru. Lembaga kepresidenan dan parlemen dalam skema presidensial adalah dua institusi terpisah yang tidak saling tergantung satu sama lain. Kedua instutusi tersebut bahkan memiliki basis keterpilihan dan legitimasi politik yang berbeda dan terpisah satu sama lain.

Kekuasaan presiden tidak ditentukan oleh parlemen, begitu pula sebaliknya. Konstitusi kita bahkan menjamin masa jabatan presiden yang bersifat tetap (lima tahun) tanpa bisa diberhentikan di tengah jalan, kecuali jika presiden melanggar konstitusi, melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Penilaian atas berbagai pelanggaran itu pun dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Lima parpol yang menolak revisi UU Pilpres berpandangan bahwa kandidat presiden harus berasal dari parpol besar hasil pemilu legislatif, padahal jelas kelangsungan kekuasaan presiden tidak ditentukan oleh besar-kecilnya dukungan DPR. Pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode pertama dan juga kedua saat ini menunjukkan, dukungan koalisi yang mencakup lebih dari 70 persen kekuatan DPR tidak menjamin kebijakan-kebijakan pemerintah mulus di parlemen. Selain Golkar dan PPP dalam kasus skandal Bank Century, PKS bahkan berkali-kali mempermalukan Presiden SBY karena menentang kebijakan pemerintah.

Oligarki

Pertanyaannya, lalu apa yang dikhawatirkan oleh lima parpol tersebut jika besaran ambang batas pencalonan presiden diperkecil atau ditiadakan sama sekali? Atau sebaliknya, mengapa besaran ambang batas yang tidak masuk akal itu ingin dipertahankan?

Pertama, parpol-parpol besar hasil Pemilu 2009 seperti Demokrat, Golkar, dan PDI Perjuangan tampaknya juga beranggapan, kandidat dari parpol kecil memiliki peluang yang relatif kecil pula untuk terpilih dalam pilpres mendatang. Suatu persepsi yang bukan saja keliru, tetapi juga bertentangan dengan fakta hasil pemilihan kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota selama ini. Hasil pilkada memperlihatkan, kandidat yang diusung oleh parpol besar di tingkat daerah sebagian besar justru gagal memenangkan pilkada.

Di sisi lain, hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga kajian, termasuk survei LIPI yang dirilis dua pekan lalu mengkonfirmasi, capres yang diusung oleh parpol dengan elektabilitas relatif tinggi, belum tentu memiliki tingkat keterpilihan yang juga tinggi. Sebaliknya, capres yang diusung oleh parpol dengan tingkat keterpilihan relatif rendah, belum tentu mempunyai elektabilitas rendah pula. Capres Golkar Aburizal Bakrie yang masih tertatih-tatih di peringkat keempat sesudah Jokowi, Prabowo, dan Megawati adalah contoh paling jelas atas kecenderungan ini. Sebaliknya, meskipun Gerinda berada di peringkat keempat elektabilitas parpol, Prabowo Subianto justru berada di urutan kedua eletabilitas capres.

Kedua, penolakan lima parpol merefleksikan masih kuatnya oligarki parpol dalam penentuan capres dan juga proses penyelenggaraan capres. Para pimpinan lima parpol tersebut tampaknya ingin membatasi munculnya pesaing mereka dalam pilpres mendatang. Salah satu kandidat yang potensial terhambat jika besaran ambang batas tidak berubah adalah Prabowo yang diusung Gerindra. Itu artinya, elektabilitas Prabowo yang relatif tinggi, seperti dikonfirmasi sejumlah survei publik, tidak bisa menjamin peluangnya dalam pilpres bila Gerindra hanya menjadi parpol empat besar hasil pemilu legislatif.

Ketiga, melalui besaran ambang batas pencalonan presiden yang tinggi tampaknya parpol besar berharap hanya akan muncul sekitar dua atau tiga pasangan capres-cawapres sehingga pilpres bisa berlangsung satu putaran saja. Suatu pandangan yang bukan hanya tidak cerdas karena membatasi pilihan rakyat atas capres terbaik, tetapi juga tidak sesuai semangat konstitusi yang memungkinkan berlangsungnya dua putaran pilpres.

Oleh karena itu sangat disayangkan jika Pilpres 2014 masih didasarkan pada UU No. 42 Tahun 2008. Undang-undang tersebut bukan hanya didasarkan pada kerangka pikir yang keliru, melainkan juga hanya berpihak pada kepentingan parpol besar. Padahal, parpol-parpol besar belum tentu memiliki capres yang potensial besar pula.

Semoga bulan suci Ramadhan membuka mata-hati para petinggi parpol atas kekeliruan mereka.

(Dimuat Koran Sindo, 11 Juli 2013)

Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.