MENDESAIN KOALISI PRESIDENSIAL
Dalam beberapa waktu terakhir para elite partai politik dan calon presiden (capres) sibuk menjajagi koalisi dengan elite partai lainnya. Namun demikian tak pernah jelas bagi publik, apa yang dimaksud para politisi tersebut karena hampir semuanya berhenti pada argumen seragam: koalisi menunggu hasil pemilu legislatif.
Yang terekam dalam memori publik adalah bahwa partai-partai nasionalis pada umumnya menyatakan tidak ada masalah jika harus berkoalisi dengan partai-partai berbasis agama, begitu pula sebaliknya. Berbagai forum pertemuan digelar untuk menjajagi koalisi, baik oleh partai-partai maupun oleh para calon presiden yang merasa memiliki peluang untuk bersaing dalam Pemilu 2009. Akan tetapi, ironisnya, banyak wacana miskin konsep, karena tak pernah jelas format koalisi yang ditawarkan para elite politik kita.
Urgensi Koalisi
Koalisi antarpartai dalam rangka membentuk pemerintahan (kabinet) sebenarnya merupakan konsep politik yang lazim di dalam sistem demokrasi parlementer. Apabila tidak ada partai yang memenangkan kursi parlemen secara mayoritas sederhana (50 persen plus satu), partai pemenang pemilu legislatif mengajak partai-partai lain membentuk kabinet atas dasar kesepakatan di antara mereka. Sementara itu partai-partai lain yang tidak duduk dalam kabinet secara otomatis menjadi kekuatan oposisi di parlemen.
Praktik yang telah melembaga di negara-negara penganut demokrasi parlementer tersebut kini banyak diadopsi oleh negara-negara demokrasi presidensial, terutama ketika sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai seperti berlaku di Indonesia. Koalisi antarpartai akhirnya menjadi pilihan realistik yang tak terelakkan ketika pemilu legislatif menghasilkan peta politik fragmentatif tanpa kekuatan mayoritas di DPR, sedangkan pemilu presiden menghasilkan “Presiden minoritas”, atau Presiden terpilih dengan basis politik relatif kecil di parlemen.
Hanya saja berbeda dengan sistem parlementer, konteks koalisi dalam demokrasi presidensial bukanlah dalam rangka membentuk kabinet. Dalam sistem presidensial, pembentukan kabinet adalah otoritas presiden, walaupun di beberapa negara membutuhkan konfirmasi parlemen. Koalisi dalam konteks presidensial yang dikombinasikan sistem multipartai lebih diperlukan untuk mengefektifkan presidensialisme itu sendiri. Koalisi diharapkan dapat meminimalkan risiko “gangguan Parlemen” terhadap Presiden terpilih yang kemungkinan besar berbasis politik kecil. Dengan demikian koalisi adalah rekayasa institusional untuk mengurangi distorsi kombinasi presidensial dan multipartai di satu pihak, dan dalam rangka efektifitas presidensialisme di pihak lain.
Format Koalisi
Apabila wacana koalisi dari para politisi dan kandidat presiden selama ini mengarah pada konteks yang sama, semestinya mulai muncul gagasan, format koalisi semacam apa yang ditawarkan. Termasuk di dalamnya dasar basis koalisi, pembagian kekuasaan, skala atau besaran koalisi, dan mekanisme ganjaran (reward) dan hukuman (punishment) bagi pihak-pihak yang berkoalisi.
Mengenai basis koalisi, bisa saja atas dasar kesamaan ideologis, atau hanya bersifat kepentingan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu, atau gabungan dari unsur ideologi dan kepentingan. Berkaitan dengan pembagian kekuasaan, para pihak yang berkoalisi bisa melakukan tawar-menawar posisi politik tertentu atas dasar sumberdaya politik masing-masing. Sedangkan tentang besaran koalisi, tersedia pilihan “koalisi kecil”(minority coalition),“koalisi sedang” (minimal winning coalition), dan “koalisi besar” (oversized coalition). Secara teoritis, potensi “gangguan Parlemen” dapat dikurangi dan efektifitas pemerintahan bisa dicapai apabila koalisi tidak terlalu kecil dan tidak pula kebesaran seperti model koalisi era Abdurrahman Wahid, Megawati, dan Yudhoyono.
Kejelasan format koalisi diperlukan tidak hanya dalam rangka melembagakan konsensus dan komitmen saling bekerjasama di antara para elite politik, melainkan juga diperlukan untuk melembagakan akuntabilitas horizontal di antara para elite politik itu sendiri.
Kini persoalannya terpulang kepada para elite partai dan capres, format koalisi semacam apa yang ada di balik berbagai wacana yang begitu gencar tentang koalisi.
Koalisi Permanen?
Terlepas dari berbagai kritik atasnya, RUU Pemilu Presiden yang mensyaratkan perolehan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara bagi partai atau gabungan partai dalam pencalonan presiden sebenarnya didesain untuk melembagakan koalisi presidensial. Hanya saja kelemahan RUU yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah tersebut adalah tidak adanya keharusan bagi gabungan partai untuk menyepakati konsensus minimum di antara mereka, sehingga “koalisi permanen” yang dibayangkan para perumus UU mungkin tidak akan pernah terbentuk.
Seperti yang terjadi menjelang Pilpres putaran pertama dan kedua pada 2004, partai-partai pengusung capres dalam Pilpres 2009 kemungkinan besar akan terperangkap pada koalisi semu yang sama. Hal ini terjadi bukan semata-mata karena kentalnya egoisme politik para elite, tetapi juga karena keengganan mereka bersikap jujur dan berpikir keras sekaligus cerdas bagi perbaikan masa depan bangsa ini. Tidak mengherankan pula jika program para capres misalnya, pada umumnya hampir sama: pengentasan kemiskinan, penyediaan sembako murah, pemberantasan korupsi, mempertahankan NKRI, dan seterusnya. Tak pernah jelas bagi kita, kebijakan seperti apa yang ditawarkan para capres untuk mewujudkan semua “jualan kosong” tersebut.
Oleh karena itu sudah waktunya para politisi dan capres berhenti berwacana. Kalau serius hendak bekerja untuk rakyat dan bangsa ini, mulailah berpikir keras, merancang format koalisi yang diwacanakan, serta juga desain kebijakan alternatif yang diperlukan untuk mengurangi “salah urus” negara yang berlarut-larut hingga saat ini.
Kalimalang, 13 Desember 2008.
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.