100 HARI KABINET SBY
Apakah program seratus hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berlangsung sukses? Kalaupun harus diberikan nilai seperti halnya para siswa di sekolah, berapakah nilai yang pantas untuk kinerja pemerintah hasil Pemilu 2009 tersebut?
Jawaban atas pertanyaan semacam itu tentu bisa berbeda-beda bagi setiap pihak, karena akan sangat tergantung pada “jarak” antara pihak-pihak yang memberikan penilaian itu sendiri. Pemerintah misalnya, memuji sendiri prestasi yang dicapai para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, dan bahkan memberi penilaian pencapaian rata-rata 90 persen atas program 100 hari kabinet. Hal itu antara lain dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam suatu diskusi di Jakarta akhir pekan lalu.
Di sisi lain, jika penilaian itu diberikan oleh mereka yang cukup berjarak dengan kekuasaan, bisa jadi nilai rata-rata rapor KIB II masih berwarna “merah”. Betapa tidak, meskipun para menteri diklaim, misalnya oleh Tifatul Sembiring, telah bekerja keras, fokus perhatian publik tentulah tertuju kepada kinerja Presiden Yudhoyono selaku Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara. Dalam konteks sistem presidensial yang dianut bangsa kita, kinerja pemerintah pada dasarnya adalah totalitas kinerja Presiden dalam mewujudkan visi-misi sebagai calon presiden pada pemilu yang lalu.
Tolok Ukur
Penilaian jujur dan obyektif atas kinerja 100 hari pemerintahan Yudhoyono tak mungkin dilakukan tanpa tolok ukur yang jelas. Persoalannya adalah bahwa pemerintah sendiri tidak memiliki target pencapaian yang jelas dari, misalnya, 15 program aksi 100 hari yang diumumkan Presiden Yudhoyono pada tanggal 5 November 2009.
Sebagai contoh program pertama, pemberantasan mafia hukum. Tidak ada target yang jelas, apakah program pemberantasan mafia hukum tersebut diselesaikan selama 100 hari pertama, atau justru untuk lima tahun ke depan. Apabila targetnya untuk 100 hari pertama KIB II, jelas tidak masuk akal alias mustahil, karena mafia hukum atau mafia peradilan telah berurat-berakar dalam struktur lembaga peradilan di negeri kita.
Contoh lain adalah program ke-15, yaitu program sinergi antara Pusat dan Daerah. Program ini juga hampir mustahil bisa dicapai dalam 100 hari karena terkait dengan struktur pemerintahan daerah yang dianut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, sinergi antara Pusat dan Daerah tidak mungkin terwujud tanpa didahului oleh revisi atau perubahan atas UU Pemerintahan Daerah.
Karena itu agak mengherankan jika pemerintahan Yudhoyono memuji diri sendiri atas keberhasilan mewujudkan program-program aksi KIB II yang tolok ukurnya pun tidak jelas. Apalagi, selama 100 hari terakhir Presiden Yudhoyono cenderung sibuk membela diri melalui berbagai pernyataan publik yang tidak perlu, seperti merasa difitnah ataupun didzalimi, tanpa pernah jelas siapa yang memfitnah dan mendzalimi jenderal kelahiran Pacitan tersebut.
Tanpa Kesan
Secara umum perjalanan 100 hari pemerintahan Yudhoyono dapat dikatakan tanpa kesan mendalam di hati publik. Alih-alih ada terobosan kebijakan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan efektif, Presiden Yudhoyono justru masih sibuk membangun citra positif bagi diri dan pemerintahannya. Ironisnya pembangunan citra tersebut tidak dilakukan melalui terobosan kebijakan, tetapi melalui pidato dan pernyataan yang tidak perlu, sehingga menuai kritik publik yang luas.
Betapa tidak, ketika Presiden Yudhoyono secara berapi-api berpidato tentang komitmennya menegakkan supremasi hukum dan keadilan, pada saat yang sama media menyodorkan fakta tentang Nenek Minah yang ditahan selama tiga bulan lantaran dituduh mencuri tiga biji kakao seharga Rp 2.100 (baca: dua ribu seratus rupiah). Tatkala Yudhoyono mensinyalir adanya motif politik di balik peringatan gerakan antikorupsi sedunia pada 9 Desember 2009, sekali lagi publik membuktikan bahwa tuduhan Presiden ternyata tidak benar. Demo dan unjuk rasa di kota-kota lain di Indonesia berlangsung tertib dan damai. Sinyalemen tanpa dasar itu akhirnya tak lebih dari sekadar “pidato”, tanpa indikasi yang jelas, apalagi bukti yang nyata.
Sementara itu dalam rangka memberantas mafia hukum, Presiden memilih membentuk lembaga ad hoc Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ketimbang memperkuat dan mengefektifkan intansi kepolisian dan kejaksaan. Tak mengherankan jika muncul skeptisisme publik terhadap Satgas yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto tersebut, sehingga diragukan mampu memenuhi harapan Yudhoyono.
Sukses Masyarakat Sipil
Apabila dilakukan penilaian secara jujur maka yang menonjol selama 100 hari KIB II bukanlah prestasi pemerintah hasil Pemilu 2009, melainkan prestasi masyarakat sipil. Seperti diketahui, berbagai bentuk gerakan masyarakat sipil berhasil “menekan” Presiden agar membebaskan Bibit Samad dan Chandra Hamzah, dua orang Pimpinan KPK, yang ditahan karena kriminalisasi yang dilakukan instansi kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, berbagai elemen gerakan masyarakat juga berhasil mendesak DPR untuk mengajukan hak angket atas kebijakan penyelamatan Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah. Meski kesimpulan Pansus Angket sendiri hingga kini belum jelas, sekurang-kurangnya publik bisa menilai kemungkinan adanya persekongkolan kekuasaan di balik pemberian talangan atas bank gagal yang ternyata dirampok oleh pemiliknya sendiri.
Oleh karena itu klaim-klaim keberhasilan yang dikemukakan, baik oleh Presiden Yudhoyono maupun para menteri kabinet, sebenarnya tidak perlu. Biarlah penilaian dilakukan oleh masyarakat yang memberi mandat melalui pemilu. Kewajiban Presiden dan para menteri KIB II bukanlah membela diri, atau memuji diri sendiri, melainkan mengakui secara jujur bahwa pemerintah tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat.
(Dimuat dalam Seputar Indonesia, 27 Januari 2010).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.