Langsung ke konten
Politik & Demokrasi

DEMOKRASI, MERAYAKAN ANARKI?

Tindak kekerasan atas warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, dan pembakaran gereja di Temanggung, Jawa Tengah, semakin membuka mata kita bahwa berdemokrasi tanpa penegakan hukum tidak ada artinya. Terlepas berbagai kemungkinan skenario di balik itu, negara jelas gagal menegakkan hukum dan melindungi warganya. Tetapi mengapa terus berulang?

Sulit dipungkiri, berbagai peristiwa miris yang melukai hati kita yang waras tersebut merefleksikan betapa serius salah urus negara telah berlangsung selama ini. Alih-alih melindungi warga yang menjadi kewajibannya seperti diamanatkan konstitusii, negara justru berubah menjadi monster yang menakutkan, tidak memberi rasa aman, dan setiap saat mengancam keselamatan warganya. Peristiwa Cikeusik dan Temanggung memperkuat berbagai pandangan bahwa telah terjadi pembiaran sistemik oleh negara atas tindak kekerasan massa yang mengancam hak hidup dan properti warga yang harus dilindunginya.

Penjelasan atas ini sebenarnya sederhana. Para penyelenggara negara di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di pusat dan daerah tidak hanya terlalu sibuk berpolitik, tetapi juga sibuk berburu rente untuk diri sendiri. Aparat negara seperti kepolisian hampir selalu ambigu menafsirkan ruang lingkup tanggung jawab mereka, padahal penegakan supremasi hukum merupakan prasyarat bagi tegaknya sistem demokrasi. Akibatnya, demokrasi yang semestinya menjadi rumah yang nyaman bagi setiap warga negara, berubah menjadi momok anarki ketika penegakan hukum lalai dilakukan oleh negara.

Dokumen Tertulis

Sudah menjadi pengetahuan umum, sistem demokrasi adalah pilihan politik yang memiliki paradoks dalam dirinya sendiri. Di satu pihak demokrasi menjanjikan partisipasi dan kedaulatan rakyat, kebebasan sipil, serta sirkulasi pemerintahan secara damai. Akan tetapi di lain pihak, ketika pemerintahan terpilih gagal mengelolanya secara cerdas, maka demokrasi bisa berubah menjadi ladang premanisme, anarki, dan bahkan pembantaian antarwarga yang tidak terkendali. Konstitusi, hukum, dan perundang-undangan akhirnya berhenti sebagai dokumen tertulis belaka yang tidak pernah serius ditegakkan oleh para penyelenggara negara di semua tingkat.

Tidak seorang pun meragukan, negeri kita memiliki konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak hidup setiap warga negara. Namun ironisnya, jaminan konstitusi tersebut tidak pernah diterjemahkan ke dalam undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemerintah justru menerbitkan model “surat keputusan bersama” (SKB) yang bukan hanya tidak ada dasar hukumnya, melainkan juga substansinya sudah “bias” sejak awal karena subyektifitas golongan mayoritas sudah melekat di dalamnya. Lebih jauh lagi, ironisnya, baik materi SKB kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah maupun substansi SKB tentang Ahmadiyah, cenderung bertentangan dengan semangat Pasal 28 dan 29 konstitusi kita.

Semua ini tak hanya menggarisbawahi ketidakseriusan para penyelenggara negara dalam berdemokrasi, melainkan juga mencerminkan keberpihakan politik para elite politik dalam mengelola negeri yang majemuk ini. Pernyataan publik para petinggi negeri seperti Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengharapkan Ahmadiyah membubarkan diri, jelas mengindikasikan keberpihakan dan karena itu bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan berkeyakinan bagi setiap warga negara. Mengapa yang disalahkan justru warga yang berbeda keyakinan yang notabene dijamin oleh konstitusi, bukan mereka yang memberhalakan tindak kekerasan dan anarki?

Merayakan Anarki?

Sulit dipungkiri, kebutuhan akan popularitas elektoral melatarbelakangi perilaku elite politik yang mengorbankan kebhinekaan demi kepentingan politik jangka pendek mereka. Mengingat sumber dukungan elektoral terbesar datang dari golongan agama mayoritas, maka yang selalu menjadi korban adalah saudara-saudara kita dari kalangan minoritas. Tidak mengherankan jika tindak kekerasan atas nama agama cenderung meningkat dari waktu ke waktu, sehingga seolah-olah demokrasi direbut sekadar untuk merayakan kebebasan mempertontonkan tindak kekerasan massa dan anarki.

Demokrasi memang memberi ruang yang lebar bagi setiap kelompok, golongan, dan identitas asal untuk aktualisasi diri, namun ruang ekspresi tersebut bisa menjadi ancaman serius bagi kemajemukan jika melampaui proporsinya. Apalagi ketika pada saat yang sama negara bukan hanya tidak memiliki koridor yang jelas dan instrumen kebijakan yang adil untuk itu, tetapi juga cenderung bersikap ambigu. Di satu pihak, keberagaman kultural diakui dan bahkan dipidatokan berapi-api, namun di pihak lain, ketika premanisme, tindak kekerasan massa dan anarki melukai dan menciderai keberagaman, negara acapkali absen dan kalaupun hadir cenderung bertindak diskriminatif dan tidak netral dalam mengatasinya.

Betapa sia-sianya kita berdemokrasi jika sekadar untuk ”merayakan” tindak kekerasan dan anarki. Terlalu besar ongkos politik yang ditanggung bangsa ini apabila para penyelenggara negara di semua tingkat terus menerus tergagap dan bahkan gagal mengelola keberagaman hanya karena kepentingan picik kekuasaan. Begitu rendah kualitas moral dan tanggung jawab elite penyelenggara negara jika setiap kali muncul peristiwa serupa hanya bisa mengutuk, menyesalkan, dan mencopot pejabat tingkat menengah hingga rendah.

Perlu Koridor Hukum

Realitas berbangsa hari ini benar-benar mencemaskan bagi kita semua. Secara formal kita menganut prinsip negara hukum, tetapi dalam praktiknya negara seolah-olah membiarkan berlakunya hukum rimba: siapa kuat dia menang. Karena itu, prosesi perayaan atas tindak kekerasan dan anarki akan terus berulang di negeri ini apabila tidak upaya serius negara untuk menghentikannya secara radikal dan tanpa memandang golongan politik ataupun agama.

Dalam kaitan ini, pertama, perlu koridor hukum yang lebih kuat untuk mengelola kebebasan beragama dan berkeyakinan atas dasar prinsip toleransi, nondiskriminasi, dan pluralitas kultural sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi kita. Pengaturan model SKB yang bias, distortif, dan tidak memiliki dasar hukum sudah waktunya diakhiri dan digantikan dengan undang-undang.

Kedua, perlu perubahan mendasar atas prosedur tetap (protap) kepolisian negara dalam menangani kerusuhan, tindak kekerasan massa dan anarki. Perlu otoritas lebih luas bagi kepolisian untuk menangkap dan melumpuhkan siapa pun yang bersenjata (parang, golok, tombak, kayu, batu, dstnya), tentu dengan tetap mempertimbangkan prinsip hak-hak asasi manusia.

(Dimuat dalam Kompas, 23 Februari 2011)

Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.