PROBLEM “RESHUFFLE” KABINET
Wacana tentang urgensi perombakan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II kembali menguat terkait penyebutan nama Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Belakangan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar diduga menerima suap salah satu proyek di kementeriannya. Sejauh mana urgensi “reshuffle” atau perombakan kabinet?
Sebenarnya tanpa dihubungkan dengan kasus-kasus suap yang diduga melibatkan para menterinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusi memiliki otoritas penuh untuk mengganti para menteri ataupun merombak kabinet setiap waktu. Apalagi jika ternyata para menteri di bidang-bidang tertentu diindikasikan memiliki kinerja buruk dan gagal mencapai target tahunan yang menjadi tugas mereka. Hasil evaluasi dan penilaian atas kinerja para menteri yang dilakukan oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto tentu bisa menjadi dasar bagi presiden untuk mencopot menteri yang bermasalah.
Namun demikian masalah perombakan kabinet tidak semata-mata terletak pada fakta bahwa memang ada sejumlah menteri yang berkinerja buruk. Juga, problem “reshuffle” kabinet tidak sekadar mengganti menteri yang diduga tersangkut kasus hukum. Problematik tuntutan perombakan kabinet yang dihadapi Presiden SBY justru terletak pada format KIB II itu sendiri serta tarik-ulur keberanian SBY dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan menteri kabinetnya.
Problem Format KIB
Seperti diketahui, baik KIB I maupun KIB II, pada dasarnya adalah kabinet yang berbasis politik. Artinya, pengangkatan para menteri pertama-pertama lebih didasarkan pada pertimbangan latar belakang dan formasi politik ketimbang alasan profesional. Struktur KIB II bahkan lebih didominasi oleh para menteri yang berasal dari partai politik koalisi (Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa) pendukung SBY daripada mereka yang dipilih karena kompetensinya di bidang tertentu.
Pengalaman beberapa kali perombakan kabinet periode 2004-2009 menunjukkan bahwa para menteri yang diganti tidak sepenuhnya terkait kinerja mereka, melainkan lebih didasarkan pada pertimbangan keutuhan koalisi parpol pendukung pemerintahan SBY. Pencopotan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memperlihatkan, SBY lebih memilih harmoni semu KIB II ketimbang “menghukum” parpol koalisi, Golkar dan PKS, yang “melawan” pemerintah terkait skandal Bank Century.
Karena itu, selama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum atau tidak menetapkan Andi Mallarangeng dan Muhaimin Iskandar sebagai tersangka, Presiden SBY kemungkinan besar tetap akan mempertahankan kader Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. Seperti pengalaman sebelumnya, harmoni politik parpol koalisi, betapa pun bersifat semu, bisa jadi akan menjadi pertimbangan utama SBY daripada alasan dugaan terkait kasus suap dan korupsi.
Problem Paramenter
Problem lain yang dihadapi Presiden SBY terkait wacana perombakan kabinet adalah tidak begitu jelasnya parameter keberhasilan dan kegagalan para menteri dalam kinerja mereka. Sebelum dilantik para menteri memang memiliki semacam kontrak kinerja dengan Presiden SBY. Namun sejauh ini tidak jelas pula bagi publik apa saja cakupan materi kontrak politik tersebut kecuali klausul yang bersifat umum seperti kesanggupan bekerja dan dievaluasi terus-menerus untuk diteruskan atau diberhentikan.
Selain itu para menteri juga menandatangani Pakta Integritas yang menegaskan tentang kesanggupan kerja, melakukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan siap diberhentikan jika tidak mampu menjalankan standar perilaku tertentu. Namun demikian, tidak begitu jelas pula apa yang dimaksudkan dengan “tidak sanggup” dan “tidak mampu” yang bisa menjadi dasar bagi Presiden SBY mencopot para menterinya.
Di sisi lain, UKP4 yang ditugaskan Presiden SBY untuk mengevaluasi dan menilai kinerja para menteri sebenarnya telah bekerja maksimal. Pada awal Juli 2011 yang lalu UKP4 menyatakan hanya 17 dari 34 kementerian yang memiliki performa atau kinerja cukup baik. Hal ini terindikasi dari fakta bahwa ternyata 50 persen instruksi presiden tidak berjalan alias berhenti sebagai instruksi yang bersifat verbal belaka. Namun pada saat yang sama kita juga tahu, tidak ada tindak lanjut dari temuan-temuan hasil kerja keras unit kerja yang dipimpin oleh Kuntoro tersebut.
Problem SBY
Problem terbesar terkait wacana perombakan kabinet adalah inkonsistensi Presiden SBY itu sendiri. Lebih dari setahun yang lalu SBY pernah “memastikan” untuk mengevaluasi dan menilai kinerja para menterinya dan atas dasar itu “akan” dilakukan perombakan kabinet. Namun “kepastian” itu lagi-lagi berhenti sebagai retorika yang tidak pernah ditindaklanjuti dalam realitas politik.
Barangkali inilah problem di balik wacana perombakan kabinet yang kembali marak sehubungan dengan dugaan kasus hukum yang melibatkan Menteri Andi Mallarangeng dan Menteri Muhaimin Iskandar akhir-akhir ini. Pangkal persoalannya terpulang pada Presiden SBY sendiri yang tidak pernah benar-benar konsisten melaksanakan janji ataupun komitmen verbal yang pernah diucapkannya.
Oleh karena itu sudah waktunya kita berhenti berharap isu perombakan kabinet. Kalaupun pada akhirnya Andi Mallarangeng dan Muhaimin Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, apa boleh buat SBY harus memecat dua orang menteri kesayangannya tersebut. Namun pertanyaannya, apakah kinerja KIB II akan lebih baik jika pola kepemimpinan Presiden SBY yang sarat pencitraan tidak berubah.
(Dimuat dalam Seputar Indonesia, 20 September 2011).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.