JOKOWI DAN KABINET IMPIAN
Salah satu tantangan terberat Joko Widodo-Jusuf Kalla pascaterpilih sebagai presiden dan wakil presiden 2014-2019 adalah menyusun tim kabinet impian. Apa saja problematiknya?
Kabinet impian adalah formasi kabinet yang tidak hanya diisi oleh sebagian besar kalangan profesional yang bersih dan berintegritas, melainkan juga suatu kabinet yang ramping dari segi ukuran, serta mampu bekerja cepat dalam tim untuk mewujudkan visi misi dan program politik Jokowi-JK. Format kabinet seperti inilah yang didambakan publik dan pasar. Soalnya, visi misi dan program politik Jokowi-JK yang cukup komprehensif itu berpotensi menjadi dokumen tertulis yang tak berguna apabila tidak ada tim kabinet impian yang bisa mengimplementasikannya sebagai kebijakan dalam kehidupan nyata.
Pertanyaannya, mampukah Jokowi menyusun sebuah tim kabinet impian? Persoalannya, jauh-jauh hari sebelum terpilih sebagai presiden, Jokowi sudah menjanjikan pembentukan suatu kabinet profesional yang efektif sesuai kebutuhan skema sistem demokrasi presidensial. Selain itu, sejak awal Jokowi juga menjanjikan suatu kerjasama antarpartai yang sering disebut sebagai “koalisi tanpa syarat”. Mungkinkah semua itu bisa diwujudkan ketika pragmatisme politik semakin menumpulkan akal sehat, sehingga seolah-olah adagium “tidak ada makan siang gratis dalam politik” benar adanya dan berbagai ideal tentang politik beretika harus dikuburkan.
Tiga Pihak “Berjasa”
Harus diakui, tidak mudah bagi Jokowi mewujudkan kabinet impian tersebut. Paling kurang ada tiga pihak yang merasa turut “berjasa” dalam memenangkan pasangan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 yang lalu. Pertama, kubu internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, basis politik Jokowi yang telah mengusungnya sebagai calon presiden. Figur terpenting yang harus dihadapi oleh Jokowi adalah sang Ibu, Megawati Soekarnoputeri, ketua umum sekaligus tokoh sentral PDI-P, serta Puan Maharani, puteri kesayangan Megawati dan almarhum Taufik Kiemas. Suka atau tidak, Jokowi tentu saja harus mendengar aspirasi sang Ibu (dan puterinya) tentang personalia kabinet.
Kedua, kubu parpol koalisi pendukung Jokowi-JK, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Surya Paloh, Wiranto, dan Sutiyono, masing-masing sebagai ketua umum Nasdem, Hanura, dan PKPI mungkin bisa “mengalah” dalam urusan bagi-bagi kekuasaan kabinet Jokowi. Namun kader-kader partai yang lebih muda, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, tentu berharap memperoleh balas jasa politik yang pantas setelah turut memenangkan Jokowi-JK.
Ketiga, kubu para relawan nonpartai yang juga turut “berkeringat” memenangkan Jokowi-JK. Problem dalam menghadapi kubu para relawan ini tidak hanya bersumber pada “ketelanjuran” Jokowi mengundang partisipasi relawan dalam penyusunan kabinet, tetapi juga karena amat beragamnya unsur relawan pendukung Jokowi-JK. Selain itu, melalui situs www.jokowicenter.com, relawan pendukung Jokowi-JK mengundang publik turut serta memberikan nama atau mengkritisi nama calon anggota kabinet Jokowi. Situs yang sama bahkan menggelar jajak pendapat terkait sejumlah nama calon anggota kabinet yang disodorkan untuk setiap pos kementerian. Inisiatif semacam ini mungkin saja positif, namun sesungguhnya penuh ironi, karena bagaimana pun mencari calon menteri yang profesional, bersih, dan berintegritas tidak sama dengan kontes mencari sosok “idola” seperti bidang-bidang lainnya yang tengah marak akhir-akhir ini.
Kantor Transisi
Bisa diduga tekanan politik terbesar yang akan dihadapi Jokowi justru berasal dari internal PDI-P sendiri. Persoalannya, Jokowi bukan hanya tidak duduk dalam struktur kepemimpinan partai di tingkat pusat, tetapi juga karena pencapresannya dimungkinkan berkat “keikhlasan” dan “kebaikan” Megawati yang memperoleh mandat Kongres III PDI-P di Bali (2010) untuk menetapkan capres Pemilu 2014. Cara pandang terakhir melekat kuat di lingkungan para loyalis Megawati, sehingga bagi mereka, sebagai “petugas partai” Jokowi pertama-tama harus mendengar nama para calon menteri yang disodorkan mantan Presiden RI ke-5 tersebut.
Antara lain untuk menghindari berbagai tekanan politik itu Jokowi merasa perlu membangun “Kantor Transisi”, sebuah kantor kerja yang disiapkan untuk memfasilitasi dan mengantisipasi berbagai soal krusial terkait transisi kekuasaan dari presiden lama ke presiden terpilih. Soal-soal krusial itu di antaranya adalah format kabinet dan sistem pendukung kantor kepresidenan. Pascaterpilih sebagai presiden, Jokowi tampaknya enggan berhadapan langsung dengan pimpinan parpol pendukung membicarakan personalia kabinetnya. Jika dugaan ini benar, melalui Kantor Transisi yang dipimpin oleh Rini Mariani Soemarno ini Jokowi berusaha konsisten dengan komitmen awal untuk membentuk kabinet kerja tanpa pretensi balas jasa politik atau bagi-bagi kekuasaan.
Jadi, meskipun ada sejumlah pihak yang merasa berjasa mengantar Jokowi-JK meniti tangga kekuasaan, mereka barangkali harus siap gigit jari karena Jokowi akan berpegang otoritas konstitusionalnya sebagai presiden terpilih. Jika benar demikian, langkah berani seperti ini patut kita dukung agar pemerintahan mendatang tidak terperangkap politik transaksional.
Lembaga Kepresidenan
Di luar kebutuhan membentuk kabinet kerja yang profesional, agenda lain yang tak kalah penting dan perlu dipikirkan Jokowi-JK adalah menata ulang sekaligus memperkuat i kantor kepresidenan, termasuk memperkuat dan memfungsikan lembaga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) serta sistem pendukung lainnya. Sudah menjadi rahasia umum, saat ini unsur staf pendukung pada kantor wakil presiden jauh lebih kuat dan banyak jumlahnya dibandingkan kantor presiden di lingkungan Istana Negara. Kondisi yang agak aneh ini sudah berlangsung sejak Abdurrahman Wahid menjadi presiden dan Megawati menjadi wapres.
Dewasa ini di luar jajaran menteri kabinet, Presiden sebagai kepala eksekutif yang bersifat tunggal dibantu oleh beberapa lembaga atau unit, yakni Wantimpres, Sekretaris Kabinet, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan lembaga “staf khusus presiden” untuk bidang-bidang tertentu. Sejauh ini belum ada regulasi baku setingkat undang-undang terkait pembagian dan hubungan kerja di antara lembaga-lembaga tersebut, kecuali mungkin Sekretaris Kabinet, yang sesuai namanya, mengatur rapat kabinet dan agenda presiden. Ke depan berbagai unsur dari sistem pendukung kantor kepresidenan ini, termasuk unsur staf pada kantor wapres, perlu di tata ulang sehingga benar-benar merefleksikan kinerja sistem presidensial yang sinergis dan efektif.
Terkait Wantimpres misalnya, sudah waktunya lebih difungsikan sebagai lembaga think thank presiden dalam mempertimbangkan berbagai isu dan kebijakan strategis. Karena itu, Wantimpres semestinya tidak sekadar menjadi kantor penampungan bagi para pensiunan pejabat negara seperti berlangsung selama 10 tahun pemerintahan Presiden SBY. Wantimpres perlu diisi oleh para ahli atau profesional yang masih cukup produktif di bidangnya.
Kita percaya, semua kehendak perubahan bisa diwujudkan asalkan ada kemauan politik, niat, dan komitmen untuk mempersembahkan yang terbaik bagi Ibu Pertiwi.
(Dimuat dalam Kompas, 13 Agustus 2014, dengan judul “Kabinet Impian”).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.