KENISCAYAAN REFORMASI PARPOL
Hampir setiap pekan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan pelaku tindak pidana suap dan korupsi. Pekan ini kita dikejutkan korupsi massal 41 orang dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Hampir semua partai politik “terwakili” oleh 41 orang tersebut.
Sebelumnya, jagat politik negeri ini diguncang kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau. Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Kasus PLTU Riau-1 turut menyeret mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri Sosial Kabinet Kerja, Idrus Markham. Mendahului pengumuman sebagai tersangka oleh KPK, Idrus akhirnya mundur sebagai Mensos dan unsur Pimpinan Golkar.
Kasus serupa yang melibatkan pejabat publik dari parpol hampir tak pernah berhenti, termasuk kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek yang diterima mantan Gubernur Jambi dari Partai Amanat Nasional, Zumi Zola, serta kasus korupsi dana pelebaran jalan yang diduga melibatkan Nur Mahmudi Ismail, mantan Walikota Depok, dan bekas Presiden Partai Keadilan, cikal bakal Partai Keadilan Sejahtera. Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, sedangkan Nur Mahmudi menjadi tersangka korupsi oleh Kepolisian Resor Depok.
Pertanyaannya, mengapa para politisi kita tak pernah jera melakukan korupsi? Apa yang salah dengan parpol-parpol kita setelah berdemokrasi selama hampir dua dekade pasca-Orde Baru?
Posisi Strategis Parpol
Selain memiliki fungsi-fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan, komunikasi politik, sosialisasi dan pendidikan politik, rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik, secara teori partai politik adalah “jembatan” yang menghubungkan antara rakyat dan pemerintah. Aspirasi rakyat diolah oleh parpol di parlemen untuk kemudian diubah menjadi kebijakan publik. Singkatnya, parpol adalah salah satu pilar penting sistem demokrasi perwakilan selain lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, pemilihan umum, pers yang bebas, dan masyarakat sipil (civil society) yang otonom terhadap negara.
Di luar perspektif teori tersebut, dalam konteks negeri kita, parpol secara historis berperan penting dalam mencari dan akhirnya “menemukan” identitas keindonesiaan, termasuk memperjuangkan fondasi keberagaman bagi Indonesia merdeka. Para tokoh pergerakan, mulai HOS Tjokroaminoto, Sukarno, Mohammad Hatta hingga Sjahrir dan M. Natsir, tak hanya membesarkan partai, tapi juga menjadikan parpol sebagai lokomotif perjuangan menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Peran penting dan strategis parpol ini berlangsung hingga akhir 1950-an sebelum partai-partai dikuburkan oleh Sukarno di bawah Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan Soeharto selama hampir 32 tahun rejim otoriter Orde Baru (1966-1998).
Runtuhnya Orde Baru menjadi momentum emas bagi parpol untuk berperan kembali dalam kehidupan politik. Hampir 200 parpol lahir atau dilahirkan kembali menjelang Pemilu 1999. Amandemen ketiga konstitusi kita pada 2001 menempatkan parpol sebagai satu-satunya institusi yang memiliki fungsi dan tanggung jawab rekrutmen pejabat publik melalui pemilu, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Harapan besar publik terhadap parpol tumbuh kembali. Melalui skema sistem demokrasi presidensial yang semakin diperkuat, parpol diharapkan mampu menjadi solusi dalam pelembagaan sistem saling mengawasi secara seimbang (checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif, sehingga terbentuk pemerintahan hasil pemilu yang efektif.
Realitas Parpol Hari Ini
Namun demikian harapan membubung terhadap parpol seringkali bertolak belakang dengan realitas politik. Dalam praktik demokrasi kita hari ini, realitas parpol sungguh buruk. Lembaga Transparency Internasional pernah mensinyalir buruknya persepsi publik terhadap parpol, yakni sebagai institusi terkorup, dan politisi parpol sebagai aktor terkorup. Sementara itu survei publik yang dilakukan oleh LIPI (2018) di 34 provinsi mengkonfirmasi, parpol adalah salah satu institusi dengan kinerja terburuk. Karena itu, alih-alih menjadi solusi, parpol kerapkali justru menjadi bagian dari problem demokrasi kita hingga hari ini.
Sementara itu pilkada secara langsung yang digelar sejak 2005 dan kini dilakukan serentak, juga memproduksi kepala daerah bermasalah. Menurut data KPK, hingga 2018, ada 106 kasus kepala daerah yang terjerat korupsi, 77 orang di antaranya bupati dan walikota, serta 14 orang gubernur. Realitas ini tak hanya merisaukan karena merusak demokrasi kita, tetapi juga sangat mencemaskan karena menghasilkan para kepala daerah pemburu rente. Beberapa waktu terakhir kecemasan kita bertambah ketika muncul tuduhan pemberian mahar politik senilai masing-masing Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS agar mantan Wagub DKI Jakarta tersebut direstui sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto. Tuduhan yang berasal dari Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, tersebut akhirnya menguap karena Bawaslu tidak menemukan bukti seperti yang dituduhkan.
Citra buruk parpol tidak semata-mata terkait berbagai kasus suap dan korupsi, tetapi juga berkenaan dengan pola kepemimpinan yang buruk. Berkembang dan tumbuh subur kepemimpinan yang cenderung personal dan oligarkis pada sebagian besar partai, sehingga institusi yang seharusnya merupakan badan hukum publik tersebut justru terperangkap sebagai firma pribadi milik para ketua umum dan/atau orang kuat parpol. Pada beberapa parpol, ketua umum yang juga merupakan pendiri partai, bahkan memiliki kekuasaan absolut, sehingga partai benar-benar identik dengan sang ketua umum. Apa pun pilihan ketua umum maka itulah yang menjadi keputusan partai.
Buruk Rupa Parpol
Mengapa demikian? Sebagian faktornya terletak pada fakta bahwa para elite partai tidak mempunyai gagasan genuine mengenai arah reformasi dan demokrasi pasca-Soeharto. Lagi pula, desakan reformasi lebih merupakan “keringat” gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa ketimbang sebagai “jasa” para politisi parpol. Dalam kaitan ini bisa dipahami jika ada kalangan yang menyebut parpol yang tengah menikmati demokrasi kita saat ini sebenarnya adalah penumpang gelap kereta reformasi. Di sisi lain, fokus perhatian para aktivis prodemokrasi dan berbagai elemen masyarakat sipil pada periode kritis 1998-1999 adalah menghadirkan kebebasan sipil, termasuk keberadaan parpol sebagai pilar sistem demokrasi. Belum ada pikiran bahwa parpol kelak akan menjadi sumber problem demokrasi kita seperti hari-hari ini.
Faktor lain berakar pada keberhasilan rejim otoriter Orde Baru mencuci otak bangsa kita, sehingga pemahaman terhadap politik dan nilai-nilai luhur yang seharusnya melekat pada konsep politik, mengalami pendangkalan pula. Politik akhirnya dipahami sekadar sebagai perjuangan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka. Seperti dikemukakan oleh Harold D. Lasswell, politik akhirnya hanya soal siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.
Dampaknya bagi parpol-parpol kita luar biasa. Ideologi bukan hanya absen dari kehidupan parpol, tetapi justru menjadi barang haram. Kalaupun ada, ideologi parpol sekadar asesoris untuk memenuhi syarat keharusan oleh undang-undang. Fokus parpol akhirnya sekadar merebut dan mempertahankan kekuasaan tanpa mempersoalkan dasar etik, cara dan prosedur, serta standar kepatutannya menurut rasionalitas demokrasi.
Problem Akut Parpol
Maka tidak mengherankan jika kemudian parpol mewarisi berbagai problem akut. Empat di antaranya adalah, pertama, tidak ada standar etik sebagai acuan perilaku bagi parpol dan para politisi parpol, sehingga kompetisi elektoral melalui pemilu dan pilkada diperlakukan sebagai pasar bebas bagi siapa saja. Tidak ada beban bagi para politisi jika sewaktu-waktu “loncat pagar” alias pindah parpol, sebab tidak ada standar moralitas yang dilembagakan dan diinternalisasikan ke dalam kehidupan parpol. Puncak gunung es yang mengindikasikan tidak adanya standar etik ini adalah kegagalan Mahkamah Kehormatan DPR memberikan sanksi dan hukuman etik bagi Setya Novanto dalam kasus “papa minta saham”.
Kedua, relatif tidak ada demokrasi internal, sehingga sebagian parpol dikelola menurut selera ketua umum. Anggota, kader dan pengurus parpol tidak tahu menahu, mengapa si Badu bisa menjadi calon anggota legislatif, padahal ia bukan anggota, apalagi kader partai. Anggota, kader, dan pengurus partai juga acapkali tidak memiliki akses untuk turut memilih pemimpin partai, serta memilih atau menolak kebijakan tertentu, karena proses pengambilan keputusan dilakukan secara tertutup dan oligarkis.
Ketiga, relatif belum terbangun sistem kaderisasi yang baku, dalam arti bersifat inklusif, berkala, berjenjang, dan berkesinambungan, serta sistem rekrutmen yang terbuka, demokratis, dan akuntabel. Akibatnya, kompetisi pemilu dan pilkada menjadi “pasar bebas”, sehingga siapa pun bisa menjadi caleg pemilu ataupun paslon pilkada asalkan populer, memiliki modal finansial yang cukup, serta mempunyai kedekatan personal dengan pimpinan partai. Kapasitas dan integritas seringkali dikalahkan oleh isi tas alias kemampuan membayar mahar kepada oknum pengurus partai. Fenomena caleg artis yang marak menjelang Pemilu 2019 merefleksikan realitas ini.
Keempat, belum ada sistem tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel. Di satu sisi parpol-parpol kita tidak memiliki sumber dana yang memadai karena iuran anggota tidak berjalan dan subsidi negara yang terbatas. Namun sulit pula dibantah, hampir tak satu pun parpol yang memiliki sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ketergantungan partai pada suplai dana “haram” dari para kader di eksekutif dan legislatif menjadikan “likuiditas” keuangan sebagian parpol kita hanya diketahui oleh segelitintir pemodal partai yang berpusat pada ketua umum dan/atau sang pemilik partai.
Selain problem parpol secara institusi, demokrasi kita hari ini juga terpenjara problem sistem kepartaian yang kurang kompatibel dengan sistem presidensial. Sistem multipartai ekstrim yang berkembang sejak Pemilu 1999 tidak hanya menghasilkan sistem pemerintahan nasional dan lokal yang tidak efektif, melainkan juga cenderung terperangkap politik transaksional. Partai-partai menjadikan kekuasaan politik yang mereka miliki sebagai basis perburuan rente ketimbang memperjuangkan kebijakan publik. Korupsi massal DPRD seperti kasus Kota Malang, antara lain adalah dampak dari sistem multipartai ekstrim tersebut.
Reformasi Parpol
Di sinilah letak keniscayaan reformasi parpol, yakni dalam rangka mewujudkan parpol yang demokratis, terinstitusionalisasi, dan berintegritas, serta juga reformasi sistem kepartaian menuju sistem multipartai moderat yang diharapkan meningkatkan efektifitas sistem presidensial di tingkat nasional dan sistem pemerintahan daerah di provinsi dan kabupaten kota. Tanpa reformasi parpol dan sistem kepartaian maka demokrasi kita tak lebih sebagai demokrasi elektoral yang bersifat prosedural belaka.
Sejak reformasi politik bergulir hampir dua dekade yang lalu, parpol adalah satu-satunya institusi publik yang belum tersentuh reformasi. Potret buram partai-partai tidak akan pernah berubah apabila tidak ada upaya serius untuk mengubahnya menjadi lebih baik. Paling kurang ada tiga jalur yang bisa ditempuh untuk mengubah partai-partai dan sistem kepartaian menjadi lebih baik, yaitu pertama, jalur partai itu sendiri –dalam arti perlu ada kesadaran para politisi untuk mengubah dirinya sendiri; kedua, jalur regulasi oleh negara, dan ketiga, jalur masyarakat. Pengalaman selama dua dekade reformasi menunjukkan bahwa hampir tidak ada harapan jika kita menunggu inisiatif perubahan dari elite dan pimpinan parpol. Sementara itu perubahan melalui jalur negara meniscayakan adanya inisiatif pemerintah selaku salah satu unsur pembentuk UU untuk merevisi dan menyempurnaan regulasi dan/atau undang-undang bidang politik.
Jika inisiatif perubahan tidak kunjung datang dari elite partai dan negara, maka satu-satunya harapan perubahan adalah munculnya desakan kuat berbagai elemen masyarakat sipil. Masyarakat sipil bisa mengingatkan partai dan negara bahwa arah kehidupan kepartaian dan demokrasi kita tidak hanya melenceng dari cita-cita reformasi, tetapi juga semakin menjauh dari amanah para pendiri bangsa melalui pembukaan konstitusi, yakni terwujudnya kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan kemakmuran.
Dalam kaitan ini paling kurang ada dua konteks penting reformasi parpol yang perlu diwadahi melalui revisi UU Parpol, yakni pertama, terbentuknya UU yang diharapkan mendorong –dan kalau perlu mewajibkan—perubahan karakter internal partai sehingga terwujud partai-partai yang demokratis, terlembaga, dan berintegritas. Ini meniscayakan berlangsungnya reformasi parpol yang mencakup pelembagaan standar etik, demokratisasi internal, sistem kaderisasi dan rekrutmen, serta tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel. Konteks kedua dari urgensi revisi UU Parpol adalah terciptanya UU yang tak hanya menjadi dasar bagi pembentukan sistem kepartaian yang memfasilitasi efektifitas demokrasi presidensial, tapi juga mewadahi munculnya para wakil dan pemimpin politik yang kapabel, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Sejak 2018, negara melalui PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, telah meningkatkan subsidi bagi parpol hampir 1000 persen, yakni dari Rp 108/suara menjadi Rp 1.000/per suara. Sebagai kompensasi peningkatan subsidi negara secara signifikan, tidak ada pilihan lain bagi parpol kecuali mereformasi diri. Terlalu mahal ongkos politik yang harus dibayar bangsa ini jika pemilu dan pilkada hanya menghasilkan politisi parpol yang korup, demokrasi prosedural, dan tata kelola pemerintahan yang buruk. Melalui risalah yang ditulisnya, Demokrasi Kita (1960), Bung Hatta mengingatkan kita agar “partai tidak menjadi tujuan (dan) negara menjadi alatnya”.
(Dimuat dalam Kompas, 14 September 2018. Ini versi asli. Tidak ada perbedaan substansi, kecuali beberapa subjudul yang diedit atau ditiadakan oleh Kompas).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.