DAMPAK PEMECATAN NAZARUDDIN
Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, akhirnya bakal dipecat sebagai kader parpol bergambar segitiga biru itu. Kedudukan Nazaruddin sebagai anggota DPR pun dengan sendirinya gugur pula. Lalu selesaikah problem parpol pemenang Pemilu 2009 tersebut?
Apabila benar Nazaruddin memang dipecat oleh partainya, problem internal dan kisruh PD barangkali belum akan berakhir. Tidak mustahil pemecatan atas Nazaruddin justru menjadi awal dari munculnya kisruh baru, baik dalam dinamika internal PD maupun terkait interaksi eksternal parpol yang dipersatukan oleh figur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Persoalannya, serangan-serangan balik Nazaruddin dari tempat persembunyiannya setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyisakan pertanyaan besar. Sejauh mana kebenaran tuduhan-tuduhan sepihak Nazar mengenai dana haram yang diikucurkannya bagi para petinggi PD? Bagi sebagian petinggi PD yang disebut-sebut menerima kucuran dana dari Nazaruddin, pemecatan Nazar mungkin dianggap sebagai jalan pintas untuk menghindar dari jerat hukum.
Namun tentu tidak demikian bagi jajaran petinggi PD lain yang belum “kebagian” atau tidak turut menikmati kucuran dana haram Nazaruddin. Juga, mungkin pemecatan bukanlah solusi yang benar bagi musuh-musuh politik Ketua Umum PD Anas Urbaningrum yang justru melihat kasus Nazar sebagai wujud dari kegagalan kepemimpinan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut. Pesan pendek (sms) yang berisi kekecewaan dari Ketua DPR Marzuki Alie, mantan pesaing Anas dalam Kongres Bandung, ke SBY dan seluruh anggota Ketua Dewan Pembina yang akhirnya bocor ke media, sekurang-kurangnya memperlihatkan hal itu.
Kabinet Anas
Pemecatan atas Nazaruddin tanpa upaya serius PD mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang dilancarkan mantan bendahara umum itu jelas bukanlah solusi yang tepat. Pemecatan Nazar hanyalah upaya melokasir kasus hukum Nazar sebagai urusan dan tanggung jawab pribadinya yang tidak terkait dengan partai. Padahal sangat jelas, Nazaruddin melakukan semua dugaan suap yang diterima dan dikucurkannya itu dalam kapasitasnya sebagai bendahara umum partai. Artinya, tanggung jawab politik dan hukum semestinya juga berada di pundak Anas Urbaningrum selaku ketua umum partai.
Para petinggi PD, termasuk Presiden SBY dan Anas, bisa saja mengatakan bahwa semua tuduhan Nazaruddin sebagai fitnah dan kebohongan belaka. Namun para petinggi PD lupa bahwa Nazaruddin berhasil membangun opini publik yang cenderung membenarkan tuduhan-tuduhan yang dilancarkannya. Nazaruddin bahkan mengaku masih memiliki catatan-catatan pengeluaran berikut tanggal pertemuan dan rincian nama penerima dana haram berikut nilai nominalnya.
Barangkali tuduhan-tuduhan inilah yang tampaknya bisa menjadi sumber kisruh baru di dalam DPP PD yang dipimpin Anas. Masalahnya, seperti diketahui, kabinet Anas tak hanya terdiri atas para pendukungnya di Kongres Bandung, melainkan juga para politisi bekas pendukung Andi Malarangeng dan juga pendukung Marzuki Alie. Itu artinya, Anas harus mampu meyakinkan para anggota kabinet yang berasal dari pendukung Andi dan Marzuki bahwa serangan Nazaruddin soal kucuran dana haram hanyalah fitnah belaka.
Solusi “Cari Selamat”
Penyelesaian kasus dugaan suap “ala Demokrat” ini jelas merupakan preseden buruk bagi kehidupan parpol di Indonesia. Betapa tidak, mantan bendahara PD yang diduga bersalah dalam proyek Wisma Atlet dibiarkan dan atau “diperintahkan” kabur, sementara petinggi PD lainnya yang diduga tersangkut kasus hukum yang sama dibiarkan tetap “gelap” dengan potensi tidak tersentuh hukum.
Jika dugaan ini benar maka PD sesungguhnya tidak memiliki niat baik untuk membongkar mata rantai suap-menyuap yang melibatkan mantan bendahara umum dan petinggi partai lainnya seperti dituduhkan Nazaruddin. Dengan kata lain, solusi pemecatan atas Nazar lebih berorientasi “cari selamat” bagi segelintir petinggi PD ketimbang benar-benar didasari kehendak untuk membersihkan partai dari wabah suap dan korupsi. Realitas ini tentu patut menjadi keprihatinan kita karena solusi “cari selamat” masing-masing itulah sebenarnya yang menjadi sumber berbagai persoalan bangsa kita hingga hari ini.
Oleh karena itu SBY selaku Ketua Dewan Pembina PD semestinya tidak membiarkan kabinet Anas menjadikan pemecatan sebagai satu-satunya solusi bagi kisruh internal PD terkait kasus Nazaruddin. Sebagai kepala negara yang hendak berdiri paling depan dalam pemberantasan korupsi, SBY seharusnya tetap berupaya maksimal menghadirkan Nazaruddin untuk memenuhi panggilan KPK.
Kalau tidak maka pemecatan Nazaruddin bukan tidak mungkin akan menjadi bumerang yang akhirnya memukul balik PD dan SBY sendiri. Salah satu dampak politik yang bakal dialami PD adalah merosotnya popularitas dan elektabilitas dalam Pemilu 2004 mendatang. Haruskah PD kembali menjadi “partai gurem” hanya untuk menyelamatkan segelintir petinggi partai yang tengah berkuasa?
(Dimuat dalam Seputar Indonesia, 21 Juli 2011).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.