KONVENSI SETENGAH HATI
Rencana Partai Demokrat menggelar konvensi untuk mencari calon presiden tentu patut diapresiasi. Melalui konvensi diharapkan muncul kandidat yang tak hanya populer, tetapi juga memiliki kapabilitas sebagai capres. Seriuskah Demokrat menyelenggarakan konvensi?
Konvensi adalah mekanisme demokratis yang lazimnya digunakan oleh partai politik untuk menyeleksi kandidat presiden. Seperti berlangsung dalam tradisi pemilihan presiden di Amerika Serikat, konvensi diselenggarakan oleh partai dan melibatkan semua struktur kepengurusan dan anggota partai dari tingkat terbawah hingga teratas. Sebelum sampai pada tahap konvensi tingkat nasional, partai biasanya menyelenggarakan tahap-tahap pemilihan primer (primary election), kaukus dan konvensi negara bagian, meskipun tidak ada keseragaman di seluruh AS.
Pemilihan primer lazimnya melibatkan anggota partai di tingkat lokal sebagai peserta. Peserta pemilihan primer tidak memilih calon presiden, melainkan memilih utusan atau delegasi yang mewakili wilayah mereka dalam kaukus ataupun konvensi tingkat negara bagian. Pada saat kaukus dan konvensi negara bagian ini baru muncul nama kandidat presiden. Format penyelenggaraan pemilihan primer, kaukus, dan konvensi pun tidak sepenuhnya sama antara negara bagian yang satu dengan yang lain, begitu pula antara dua parpol utama, Partai Republik dan Partai Demokrat.
Sepuluh Besar
Sulit dipungkiri, dewasa ini Partai Demokrat di negeri kita tak memiliki seorang pun capres dari internal partai yang mempunyai elektabilitas memadai. Hasil survei Pusat Penelitian Politik LIPI yang dirilis belum lama ini, misalnya, memperlihatkan meskipun elektabilitas Demokrat (11,1 persen) dalam pemilu legislatif sedikit meningkat, yakni berada di urutan ketiga sesudah PDI Perjuangan (14,9) dan Golkar (14,5), namun dari sepuluh nama capres yang memiliki popularitas tertinggi–dalam arti dikenal oleh responden—hanya ada Ani Yudhoyono yang bertengger di urutan kesembilan.
Akan tetapi pada tingkat elektabilitas, Ani terlempar dari posisi sepuluh besar kandidat hasil survei LIPI yang diduduki berturut-turut oleh Joko Widodo, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Megawati Soekarnoputeri, Jusuf Kalla, Rhoma Irama, Wiranto, Mahfud MD, Hatta Radjasa, dan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Marzuki Alie, salah seorang capres dari internal Demokrat misalnya, meskipun dikenal oleh 34,6 persen responden, ternyata tidak masuk ke dalam kelompok 10 besar tokoh dengan elektabilitas tertinggi.
Karena itu wajar jika Demokrat hendak menggelar konvensi dalam rangka mencari kandidat terbaik pengganti Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014 mendatang. Sebagai parpol terbesar Pemilu 2009 yang juga berhasil mengusung SBY menjadi presiden untuk kedua kalinya, Demokrat tampaknya melihat konvensi sebagai momentum untuk meminang tokoh-tokoh terbaik yang dianggap memiliki potensi sebagai capres. Apalagi sejumlah nama yang beredar, seperti Mahfud MD, Dahlan Iskan, dan Irman Gusman, belum memiliki parpol sebagai “perahu” yang bisa mengantar mereka ke gelanggang kompetisi Pilpres 2014.
Beberapa Kendala
Kendati demikian menggelar konvensi secara partisipatif, fair, demokratis, dan transparan, bukanlah perkara mudah. Ada sejumlah problem yang dihadapi parpol yang diprakarsai oleh Presiden SBY ini. Pertama, perlu diselesaikan dan dijelaskan secara publik kontroversi amanat Anggaran Dasar Partai Demokrat. Pasal 13 ayat (5) Anggaran Dasar Demokrat menyatakan bahwa otoritas penetapan calon presiden dan calon wakil presiden berada di tangan Majelis Tinggi Partai. Konstitusi Demokrat ini bahkan tidak menyinggung mekanisme konvensi sebagai cara penentuan capres dan cawapres. Pertanyaannya, untuk apa dilakukan konvensi jika penentuan akhir atas capres dan cawapres dari Demokrat berada di tangan SBY selaku Ketua Majelis Tinggi?
Kedua, belum jelas apa dan bagaimana format konvensi, padahal rencananya akan berlangsung mulai Agustus 2013 mendatang. Apakah konvensi Demokrat mengadopsi model konvensi di negeri Paman Sam, atau tak lebih dari penyelenggaraan musyawarah partai mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional? Persoalannya, format konvensi, termasuk peserta, hak suara, dan tahap-tahapnya, tak hanya akan menentukan, apakah prosesnya berlangsung secara fair, transparan, dan demokratis, melainkan juga turut menentukan siapa yang lebih berpeluang sebagai capres Demokrat, dari internal atau eksternal partai.
Ketiga, jika capres hasil konvensi berbeda dengan kehendak Majelis Tinggi, apakah kemudian hasil konvensi dianulir? Pertanyaan ini perlu diajukan karena pengalaman Partai Golkar menyelenggarakan konvensi menjelang Pemilu 2004 tidak sepenuhnya mulus. Wiranto yang unggul atas Akbar Tandjung –Ketua Umum Golkar waktu itu—dalam putaran kedua konvensi Golkar tidak didukung sepenuh hati oleh jajaran internal partai beringin. Suara Golkar akhirnya terpecah, apalagi setelah tokoh Golkar lainnya, Jusuf Kalla, justru bergabung mendampingi SBY dalam pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya.
Oleh karena itu sebelum pengalaman konvensi Golkar terulang, ada baiknya jajaran petinggi Demokrat dan SBY selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Majelis Tinggi menimbang urgensi perubahan anggaran dasar partai sebagai syarat berlangsungnya konvensi secara fair, transparan, dan demokratis. Sebagai seorang “demokrat”, SBY memang tidak akan menganulir hasil konvensi meskipun tidak sesuai “selera” keluarga Cikeas.
Apa salahnya mengubah satu atau beberapa pasal anggaran dasar partai jika hal itu justru diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik atas proses konvensi Demokrat. Sekurang-kurangnya perlu klausul tambahan dalam anggaran dasar Demokrat bahwa Majelis Tinggi hanya menetapkan capres sesuai hasil konvensi. Sebab kita harus percaya, calon pemimpin yang baik hanya bisa lahir dan dilahirkan dari sistem seleksi yang baik dan sehat pula.
(Dimuat Kompas, 17 Juli 2013)
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.