URGENSI REFORMASI PARPOL
Hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon untuk pilkada serentak 2015, di tujuh daerah kabupaten/kota hanya terdapat satu pasangan calon. Puluhan daerah lainnya berpotensi serupa jika salah satu pasangan calon gagal lolos verifikasi oleh KPU daerah setempat.
Di luar soal di atas, persiapan pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015, diramaikan pula oleh hadirnya para mantan narapidana kasus korupsi dan para keluarga petahana (incumbent). Beberapa mantan napi dan keluarga petahana dengan “gagah berani” mendaftarkan diri sebagai kandidat dalam pilkada serentak mendatang. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan memberi hak politik untuk berkompetisi dalam pilkada bagi mantan narapidana dan keluarga petahana tanpa harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pertanyaannya, apa sesungguhnya yang terjadi dengan pilkada serentak? Mengapa pengalaman berdemokrasi selama lebih dari 15 tahun terakhir tidak cukup memberi pelajaran bagi bangsa kita untuk melembagakan demokrasi yang lebih baik dan substansial?
Masalah Calon Tunggal
Pasangan calon tunggal di sejumlah daerah semestinya tidak perlu terjadi jika parpol lebih cerdas mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul di balik persiapan pilkada serentak 2015. Terkait posisi parpol selaku pengusung kandidat, paling kurang ada tiga faktor yang melatarbelakangi minimnya pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. Pertama, meskipun parpol memiliki waktu cukup luang untuk menyeleksi pasangan calon jauh-jauh hari sebelum batas waktu pendaftaran berakhir, hal itu tampaknya tidak dimanfaatkan oleh parpol. Pada umumnya parpol memilih jalan pintas, yakni secara pasif menunggu kandidat yang berminat menjadi calon kepala daerah.
Kedua, terlalu besarnya nilai “mahar” yang diminta oleh para pengurus parpol kepada para kandidat yang berminat maju dalam pilkada. Pengalaman sejumlah bakal calon yang diungkapkan oleh berbagai media, termasuk pengalaman Sebastian Salang yang akhirnya mundur dari bursa kandidat untuk pilkada Kabupaten Manggarai, mengindikasikan maraknya politik transaksional di balik restu dan persetujuan parpol terhadap kandidat atau pasangan calon. Ketiga, beberapa orang petahana yang secara obyektif kinerjanya baik seperti Walikota Surabaya Tri Rismaharini, terlampau kuat untuk disaingi oleh kandidat lain, sehingga tidak ada calon alternatif di luar petahana.
Terkait faktor ketiga di atas, parpol selaku pembentuk UU di DPR semestinya bisa mengantisipasi kemungkinan tersebut tanpa harus merugikan sang petahana. Adalah tidak adil bagi Tri Rismaharini jika Walikota Surabaya tersebut tidak bisa ikut pilkada lantaran tidak ada calon yang berani menghadapinya. Mengapa pembentuk UU, dalam hal ini DPR (yang berisi parpol) dan pemerintah tidak mengantisipasi dengan, misalnya, menyediakan kotak suara kosong sebagai “lawan” bagi Bu Risma? Bila disediakan kotak kosong maka pemilih yang tidak mempunyai alternatif lain di luar Bu Risma bisa memberi pilihan pada kotak kosong yang disediakan oleh penyelenggara pemilu.
Saya kira pilihan kotak kosong sebagai “lawan” bagi petahana sekaligus alternatif bagi pemilih jauh lebih adil sebagai solusi ketimbang dengan cara menunda pilkada hingga 2017 mendatang. Tidak adil bagi petahana yang bersangkutan jika mereka “dihukum” oleh UU dan juga KPU atas kesalahan yang tidak dilakukannya.
Mantan Narapidana
Kontroversi soal mantan narapidana dan keluarga petahana yang maju untuk turut bersaing dalam pilkada juga tidak perlu terjadi seandainya parpol-parpol kita memiliki komitmen yang kuat untuk membangun pemerintah yang bersih dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik. Mengingat pintu masuk utama untuk menjadi pasangan calon dalam pilkada adalah parpol atau gabungan parpol –selain perseorangan yang persyaratannya makin berat—maka kontroversi mantan napi ataupun keluarga petahana sebenarnya bersumber pada parpol itu sendiri.
Artinya, jika jauh-jauh hari sebelumnya parpol-parpol kita telah menyiapkan dan menyeleksi kandidat secara transparan, profesional, dan demokratis, mereka tentu tidak akan merekrut pasangan calon dari para politisi bermasalah. Namun karena tidak ada kaderisasi kepemimpinan, juga tidak ada seleksi kandidat secara serius dan profesional, maka yang berlangsung pada akhirnya adalah rekrutmen pasangan calon secara tertutup, oligarkis, dan transaksional.
Karena itu pula wajar jika banyak kandidat potensial mundur secara teratur dari proses pencalonan untuk pilkada serentak 2015. Akibatnya, peluang menjadi pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol pada umumnya dimiliki oleh mereka yang populer, atau memiliki modal finansial memadai, atau mempunyai hubungan atau kedekatan nepotis dengan petinggi parpol dan atau petahana.
Wajah Buruk
Barangkali di sinilah letak problematik pilkada yang mulai dilaksanakan secara serentak pada akhir 2015 mendatang. Problematik itu berakar pada fakta bahwa parpol hanya menjadi “broker” pengusungan pasangan calon dan belum menjadi agen demokrasi dalam arti yang sebenarnya. Akibatnya, alih-alih memenuhi legitimasi demokrasi secara substansial, berbagai aspek prosedural saja, termasuk rekrutmen calon kepala daerah, gagal dipenuhi oleh parpol-parpol kita.
Ini jelas suatu ironi. Betapa tidak, ketika wajah kekuasaan negara berangsur semakin ramah, terbuka, desentralistik, dan demokratis, ironisnya wajah parpol cenderung tidak berubah. Dalam politik hari ini, parpol justru mewarisi hampir semua wajah buruk negara era Orde Baru –tidak ramah, tertutup, sentralistik, dan oligarkis. Tatkala sebagian kekuasaan pemerintah pusat telah didesentralisasikan ke daerah, parpol tingkat pusat justru masih memonopoli hampir semua otoritas politik yang dimiliki secara sentralistik, termasuk persetujuan atas pasangan calon dalam pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota.
Di sisi lain, parpol yang seharusnya merupakan badan hukum publik, kini sebagian besar cenderung berubah menjadi badan privat karena menjadi “milik” tokoh atau individu tertentu yang memiliki sumberdaya tak terbatas. Ketua umum dan/atau ketua dewan pembina berikut segelintir elite parpol bukan hanya menjadi satu-satunya patron dan sumbu loyalitas bagi para kader parpol, melainkan juga menjadi hampir satu-satunya sumber pembiayaan parpol. Ketika iuran anggota tidak berjalan, sementara subsidi negara begitu kecil, parpol akhirnya menjadi sangat tergantung pada dukungan finansial segelintir elite pemilik modal.
Urgensi Reformasi Parpol
Saya kira urgensi reformasi parpol terletak di sini, tidak hanya dalam rangka mengembalikan kedudukan parpol sebagai badan hukum publik dan menghindari kepemilikannya secara privat, tetapi juga dalam upaya memulihkan marwah parpol itu sendiri. Tanpa reformasi parpol, politik di negeri kita selamanya akan dikangkangi oleh segelintir elite oligarkis yang akhirnya menguasai proses politik, termasuk penentuan calon dalam pilkada.
Selain itu, reformasi parpol diperlukan agar demokrasi dan kehidupan politik pada umumnya bisa tumbuh berkembang secara sehat, karena pada dasarnya tidak ada demokrasi yang bisa hidup secara sehat di dalam lingkungan kehidupan parpol yang tidak sehat. Fenomena politik dinasti dalam pencalonan pilkada, begitu pula tampilnya beberapa mantan narapidana sebagai kandidat, pada dasarnya adalah produk dari realitas parpol yang masih oligarkis dan sentralistik tersebut.
Pilkada yang semakin demokratis, langsung, dan bahkan kini serentak, saya kira tak ada artinya jika hanya menghasilkan para kepala daerah pemburu rente yang lebih berorientasi mengembalikan modal mereka ketimbang meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat daerah. Karena itu, reformasi parpol adalah suatu keniscayaan politik dalam rangka tegaknya pemerintah yang bersih dan terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Tanpa reformasi parpol, pilkada pada akhirnya tak lebih dari momentum pergiliran kekuasaan di antara para elite oligarkis, sementara rakyat kita hanya bisa merajut harapan dari pilkada yang satu ke pilkada berikutnya.
(Dimuat dalam Kompas, 8 Agustus 2015).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.