PARPOL DAN KORUPSI PEJABAT PUBLIK
Tak terhitung sudah berapa kali Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengumumkan status tersangka atas pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2018 yang lalu. Ironisnya, mereka mencakup hampir semua jabatan terhormat di negeri ini, mulai menteri negara, anggota DPR dan DPRD, hingga gubernur, bupati, dan walikota.
Hingga 2018 saja, KPK mencatat sekitar 100 orang kepala daerah terjerat korupsi. Data ini belum termasuk sekitar 220 orang anggota DPR dan DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) yang menjadi pesakitan serupa, baik yang tersandung kasus bersama-sama dengan mitranya di eksekutif, maupun kasus terpisah. Angkanya lebih mencengangkan jika disertakan di dalamnya para aparat negara lainnya seperti aparatur sipil negara (ASN) serta para penegak hukum, mulai polisi dan jaksa, hingga hakim –termasuk hakim konstitusi yang dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia nyata.
Menarik bahwa sebagian besar kasus korupsi yang diungkap tersebut bersentuhan dengan otoritas yang dimiliki para pejabat publik yang berasal dari partai politik. Pertanyaannya, apa yang salah dengan partai politik? Apa saja yang perlu dibenahi ke depan agar korupsi pejabat publik dapat dikurangi?
Mencuri Uang Rakyat
Ketua KPK Agus Rahardjo berseloroh, seandainya KPK memiliki tangan, termasuk satuan tugas dan penyidik, dalam jumlah relatif banyak, bisa jadi hampir setiap hari berlangsung OTT. Agus bisa jadi benar. Betapa tidak, untuk para kepala daerah misalnya, motif untuk melakukan korupsi itu sudah terbangun sejak menjadi pasangan calon (paslon) dalam pilkada. Survei yang dilakukan sendiri oleh Litbang KPK pada 2016 dan 2017 memperlihatkan betapa besarnya biaya yang dikeluarkan para calon kepala daerah. Rata-rata biaya yang dikeluarkan para kandidat bupati/walikota berkisar antara Rp 20-30 miliar, sedangkan untuk menjadi gubernur antara Rp 20-100 miliar. Padahal, rata-rata harta kekayaan 613 orang kandidat kepala daerah yang disurvei hanya sekitar Rp 6,7 miliar. Empat orang calon kepala daerah bahkan memiliki harta Rp 0 (baca: nol rupiah), dan dua orang lainnya berharta minus.
Tidak mengherankan jika, masih menurut survei KPK, ternyata 82,6 persen paslon pilkada mengandalkan pembiayaan oleh para donatur atau sponsor. Para sponsor atau donatur adalah para pengusaha, organisasi, lembaga, dan perorangan, baik dari Jakarta maupun daerah setempat, yang mengharapkan imbalan dalam bentuk proyek, keamanan berbisnis, akses dalam penentuan kebijakan, akses jabatan di badan usaha milik daerah (BUMD), upaya memperoleh jatah bantuan sosial, dan kemudahan perijinan.
Biaya besar pilkada yang umumnya ditalangi oleh donatur atau sponsor inilah yang turut mendorong para kepala daerah hasil pilkada melakukan tindak pidana korupsi. Jadi, ada hubungan kausalitas antara politik uang, termasuk biaya mahar politik yang dikeluarkan paslon untuk memperoleh rekomendasi pimpinan parpol, yang terjadi sebelum pilkada, dan korupsi serta suap kepala daerah pascapilkada. Semakin besar biaya politik yang ditanggung oleh para sponsor untuk para paslon, semakin besar pula potensi korupsi yang dilakukan oleh kepada daerah hasil pilkada. Ironisnya, hampir tidak ada cara lain bagi para kepala daerah hasil pilkada untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan oleh para sponsor dan donator itu kecuali mencuri uang rakyat dalam APBD. Cara lain yang tak kalah buruk adalah memperjualbelikan jabatan mereka untuk memperoleh rente dari para pebisnis yang berkepentingan mencari kemudahan berusaha. Mereka yang disebut terakhir, esensinya sama, memburu rente dari para pengusaha atas nama kepentingan rakyat.
Panen Raya Pilkada
Ada sejumlah faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah produk pilkada langsung, di antaranya skema pilkada langsung itu sendiri yang membuka peluang terjadinya politik uang. Namun sulit pula dibantah bahwa skema pilkada bukanlah satu-satunya faktor politik uang dan korupsi. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah tidak adanya standar integritas para paslon dan juga partai-partai politik pengusung paslon dalam pilkada.
Terkait skema pilkada langsung seperti dianut oleh UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada sejumlah problem yang diduga kuat turut menyuburkan praktik politik uang dalam pilkada dan pada akhirnya mendorong kepala daerah hasil pilkada melakukan korupsi. Di antaranya adalah proses kandidasi yang sentralistik dan oligarkis, tidak adanya kewajiban bagi parpol untuk melakukan pemilihan pendahuluan sebelum penetapan paslon yang diusung, serta berlakunya syarat ambang batas pengusungan paslon bagi parpol dan/atau gabungan parpol yang terlampau tinggi, begitu pula bagi kandidat perseorangan.
Proses kandidasi yang memberi kekuasaan besar kepada pengurus partai tingkat pusat ini tidak hanya melahirkan proses sentralistik dan oligarkis, melainkan juga pilkada berbiaya politik tinggi. Semua kandidat alias paslon yang diusung oleh suatu parpol di daerah, harus memperoleh surat rekomendasi pimpinan pusat partai, serta ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jendral partai. Dampak lebih jauh dari proses kandidasi seperti ini adalah munculnya ketergantungan pengurus wilayah dan cabang partai kepada pengurus pusat. Selain itu, ketergantungan pengurus daerah yang tinggi terhadap pengurus pusat melahirkan peluang jual-beli surat rekomendasi yang harganya sangat tergantung pada “basah” atau tidaknya suatu daerah penyelenggara pilkada. Harga rekomendasi ini antara lain yang dibayar dimuka oleh para sponsor atau donatur yang beroperasi menjelang pilkada.
Politik uang dan korupsi juga difasilitasi oleh keharusan bagi partai politik atau gabungan parpol untuk memiliki sekurang-kurangnya 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil pemilu DPRD, atau 20 persen kursi di DPRD di daerah yang bersangkutan. Soalnya, sebagian besar parpol tidak memenuhi syarat sebagai pengusung paslon jika tidak bergabung atau berkoalisi dengan parpol lain. Masalah lebih besar dialami parpol yang menjadi poros koalisi pencalonan karena ternyata dukungan politik yang diperoleh dari partai-partai kecil dan menengah tidak gratis. Ada harga dukungan yang harus dibayar dimuka, jika bukan oleh paslon, maka biaya dukungan itu dibayar oleh sponsor atau donatur. Praktik inilah yang kemudian dikenal sebagai masa “panen raya” parpol menjelang pilkada.
Problem Sistem Pemilu
Di sisi lain, sistem pemilu legislatif yang menghasilkan anggota DPR dan DPRD yang korup memiliki problem serupa. Sistem pemilu, seperti halnya sistem pilkada, tidak mendorong partai politik untuk melakukan seleksi atau pemilihan pendahuluan yang memungkinkan semua kader terbaik partai turut serta dalam kompetisi pemilu dan pilkada. Kerangka hukum pemilu dan pilkada langsung tidak membuka peluang yang sama bagi kader terbaik partai untuk menjadi kandidat anggota legislatif maupun paslon dalam pilkada. Seperti halnya paslon pilkada, para caleg pada umumnya adalah para pesohor atau mereka yang memiliki cukup modal finansial untuk membeli dukungan melalui praktik vote buying yang semakin marak sejak berlakunya sistem proporsional daftar terbuka dengan mekanisme suara terbanyak.
Hampir tidak ada standar kompetensi dan rekam jejak yang jelas bagi para caleg dan paslon kepala daerah. Betapa tidak, ketika banyak pihak mempersoalkan passing grade seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terlampau tinggi, ironisnya, hampir tak ada seorangpun yang menggugat proses seleksi caleg dan juga paslon pilkada yang tidak memiliki standar yang jelas. Ironisnya, tidak ada upaya serius parpol untuk membenahi sistem rekrutmen pejabat publik, baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional. Siapa pun, asal populer, memiliki uang banyak atau punya sponsor, dan mempunyai kedekatan personal dengan elite pimpinan partai, dapat menjadi caleg pemilu ataupun paslon pilkada.
Padahal, untuk menjadi pejabat publik yang memperoleh mandat elektoral, seseorang semestinya telah selesai dengan dirinya sendiri. Artinya, posisi sebagai anggota legislatif dan pimpinan eksekutif di daerah bukanlah sebuah profesi untuk mencari nafkah dan memperkaya diri. Sebaliknya, para legislator dan penyelenggara pemerintahan di semua tingkat haruslah mereka yang memiliki komitmen luar biasa untuk membangun masyarakat dan lingkungan secara keberlanjutan, serta menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan kolektif. Para caleg pemilu dan paslon pilkada, seharusnya hanya terbatas pada mereka yang sungguh-sungguh merasa “terpanggil” untuk mengabdi dan mewakafkan sepenuh hidupnya untuk kebaikan bersama. Mekanisme uji publik yang transparan dan akuntabel bisa dilembagakan untuk menilai, siapa sesungguhnya yang benar-benar memiliki kualifikasi “terpanggil” sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertanggung jawab, serta siapa pula “pecundang” yang memanfaatkan kompetisi pemilu dan pilkada sekadar sebagai ajang perburuan rente belaka.
Lompat Pagar
Oleh karena itu, solusi atas politik uang dan korupsi para anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah tidak cukup dengan membenahi sistem pemilu dan pilkada. Korupsi para pejabat publik dari parpol tersebut justru berakar pada tidak adanya standar integritas yang berlaku dan diberlakukan bagi parpol dan politisi parpol. Tidak ada standar etik yang memadai, baik bagi calon pejabat publik maupun bagi mereka yang telah menjadi unsur penyelenggara negara. Ada parpol yang telah memiliki standar etik dan mulai konsisten menegakkannya, tetapi masih ada pula partai yang belum melembagakannya. Contoh mutakhir, Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, masih mempertahankan posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR, padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Seperti pernah saya tulis sebelumnya (“Keniscayaan Reformasi Parpol”, dalam Kompas, 14 September 2018), ketiadaan standar dan sistem yang baku juga tampak dalam rekrutmen politik. Meskipun hampir semua parpol memiliki panduan internal dalam seleksi calon pejabat publik, namun tidak ada verifikasi secara terbuka dan independen, sejauh mana para kandidat yang diusung parpol memenuhi syarat standar kompetensi, kapabilitas, dan integritas. Lebih jauh lagi, karena rekrutmen politik tidak berbasis kaderisasi, perilaku para pejabat publik yang diusung parpol akhirnya tidak terkontrol dan di luar kendali partai mereka masing-masing. Rekrutmen yang serampangan ini pada gilirannya membuka peluang besar bagi para politisi untuk setiap saat “lompat pagar” atau pindah parpol atas nama dinamika demokrasi. Situasi ini semakin diperburuk oleh dominannya syahwat liar kekuasaan para politisi dan absennya komitmen ideologis dalam perilaku mereka, baik sebagai pejabat publik di lingkungan legislatif dan eksekutif maupun instansi pemerintahan lainnya.
Ketiadaan standar integritas itu juga terlihat dalam tata kelola partai yang tidak demokratis seperti misalnya terlihat dalam fenomena Partai Demokrat, Gerinda, PDI Perjuangan, Nasdem, dan juga Partai Hanura. Hampir semua keputusan strategis partai berada di tangan sang ketua umum yang sekaligus merupakan figur-figur kuat dan bahkan pendiri partai. Akibatnya, hampir tidak ada ruang bagi para kader berbeda pandangan dan pilihan politik dengan ketua umum partai. Realitas ini kemudian dimanfaatkan elite partai di sekitar sang ketua untuk memperdagangkan “restu” dan rekomendasi pimpinan partai, baik kepada caleg dalam pileg maupun paslon dalam pilkada.
Perlu Inisiatif Pemerintah
Menunggu inisiatif perubahan dari para politisi dan elite parpol mungkin hampir mustahil. Elite partai yang berkuasa saat ini justru menikmati situasi buruk ini sebagai “zona nyaman” bagi mereka. Bagi sebagian politisi, penangkapan oleh KPK melalui OTT atau penetapan rekan-rekan mereka sebagai tersangka korupsi hanyalah soal nasib yang sedang tidak berpihak. Artinya, potensi politik uang dan korupsi tampaknya melekat pada sistem pemilu, skema pilkada, dan sistem kepartaian yang berlaku saat ini. Dalam bahasa yang lain, berbagai elemen sistem politik yang dibenahi setiap jelang pemilu dan pilkada lebih memfasilitasi berlangsungnya korupsi ketimbang sebaliknya, yakni sebagai faktor pendorong tegaknya pemerintahan yang bersih.
Karena itu perlu inisiatif perubahan dari pemerintah untuk lebih serius menata kembali UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol menjadi suatu kerangka hukum yang antisipatif terhadap potensi politik uang dan korupsi. Dengan komitmen besar pemerintah, dukungan para ahli dan berbagai elemen masyarakat sipil, saya kira kerangka hukum antikorupsi seperti itu sangat mungkin untuk diwujudkan. Terlampau besar ongkos politik yang harus ditanggung bangsa ini jika sistem pemilu, skema pilkada, dan format kepartaian hanya memfasilitasi lahirnya para pejabat publik korup yang pada akhirnya menggerus pencapaian demokrasi itu sendiri.
(Dimuat dalam Kompas, 9 Januari 2019).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.