LIMA TANTANGAN DPR 2009-2014
Untuk ketiga kalinya pasca-Orde Baru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu demokratis dilantik pekan ini. Apa saja tantangan DPR baru dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, efektif, transparan, dan akuntabel?
Seperti diketahui Pemilu Legislatif 2009 telah menghasilkan peta politik baru yang mengubah secara signifikan perimbangan kekuatan partai-partai politik politik di DPR Senayan. Partai Demokrat (PD) berhasil memenangkan pemilu legislatif, menggantikan posisi Partai Golkar yang unggul dalam Pemilu 2004 dan PDI Perjuangan yang menang Pemilu 1999. Enam parpol lain yang akan mewarnai dinamika DPR baru adalah PKS, PAN, PPP, PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Dengan posisi sebagai peraih kursi terbanyak, secara teoritis kinerja Fraksi PD di DPR akan sangat menentukan performance Dewan. Apalagi pada saat yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terpilih secara absolut berasal dari dan diusung oleh partai berlambang pita segitiga berwarna biru tersebut.
Pertanyaannya, sejauh mana PD mampu menciptakan dinamika politik yang mendukung efektifitas dan produktifitas kerja DPR, sehingga kinerja parlemen bisa lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Partner Kritis
Dalam kaitan ini paling kurang ada lima tantangan DPR 2009-2014 agar bisa bekerja maksimal dalam menghasilkan pemerintahan efektif dalam pengertian berpihak pada kepentingan publik.
Pertama, tantangan utama yang bakal dihadapi DPR baru adalah mengelola kemampuan menjadi partner politik yang tidak semata-mata bersikap “yes man” terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga bisa kritis serta korektif terhadapnya. Artinya, jika Presiden Yudhoyono akhirnya merangkul sebanyak-banyaknya orang parpol dalam kabinet, termasuk Golkar, PDIP dan bahkan mungkin Gerindra, maka tantangan fraksi-fraksi di DPR adalah menghindari kinerja yang bersifat “utang budi politik” belaka kepada pemerintahan Yudhoyono.
Kedua, merajut kembali harapan dan kepercayaan publik bahwa DPR hasil Pemilu 2009 benar-benar merupakan wakil rakyat, tidak sekadar secara prosedural, melainkan juga substantif. Keterwakilan secara substantif menuntut para anggota Dewan tidak hanya bekerja atas dasar prosedur politik belaka, tetapi harus selalu mempertanyakan kembali: apakah segenap prosedur tersebut berpihak pada kepentingan rakyat yang diwakili atau tidak.
Ketiga, mengingat hampir 70 persen anggota DPR 2009-2014 adalah wajah baru, maka tantangan yang tak kalah besarnya adalah meyakinkan publik bahwa kinerja dan produktifitas Dewan tidak terpengaruh oleh realitas tersebut. Itu artinya, para anggota DPR wajah baru perlu secepatnya belajar tentang ruang lingkup tugas, fungsi, dan otoritas mereka, baik sebagai anggota secara individual maupun selaku wakil rakyat secara institusi. Sebaliknya para wajah lama DPR perlu membagi pengalaman mereka kepada para anggota baru agar segenap anggota Dewan secepatnya bekerja secara maksimal.
Keempat, memperbaiki citra publik parlemen yang telanjur merosot akibat tindak pidana korupsi dan suap yang dilakukan sejumlah anggota DPR 2004-2009 dan periode sebelumnya. Seperti diketahui, beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi ditangkap dan dikirim ke penjara oleh KPK karena terbukti menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk memperkaya diri dan kelompok. Tidak mengherankan jika hasil survei yang dilakukan Tranparency International Indonesia pada 2009 menempatkan DPR sebagai lembaga publik terkorup selain institusi peradilan dan partai politik.
Fungsi Legislasi
Tantangan kelima DPR adalah meningkatkan produktifitas dan kualitas legislasi. Sesuai dengan amanat konstitusi hasil amandemen, locus fungsi legislasi kini berada di tangan DPR kendati tetap harus melalui persetujuan Presiden. Namun problematik terbesar DPR 2004-2009 adalah kegagalannya dalam meningkatkan produktifitas dan kualitas UU yang dihasilkan. Dari segi jumlah RUU yang berhasil menjadi UU memang terjadi peningkatan dibandingkan DPR periode 1999-2004. Akan tetapi jumlah RUU yang berasal dari inisiatif DPR sendiri relatif masih sedikit jika dihubungkan dengan peralihan locus fungsi pembentukan UU dari Presiden ke DPR.
Selain itu, kualitas UU yang dihasilkan DPR periode 2004-2009 tampaknya tidak begitu baik, sehingga cukup banyak UU yang akhirnya digugat secara judicial review oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi. Dua di antara sejumlah UU yang paling banyak mengalami judicial review adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Dalam kaitan ini, tantangan bagi DPR adalah meningkatkan kualitas UU, antara lain dengan melibatkan serta memanfaatkan kaum profesional dan para ahli di bidangnya dalam perancangan RUU.
Konsekuensi logis dari tantangan yang disebut terakhir adalah bahwa DPR perlu mengurangi perilaku yang bersifat politicking dalam kinerja mereka. Artinya, sikap kritis dan korektif parpol-parpol di DPR sebenarnya tidak harus bermuara pada penggunaan hak interpelasi atau hak angket seperti ditunjukkan DPR periode 2004-2009. Apalagi jika usulan hak angket dan hak interpelasi acapkali digunakan oleh segelintir politisi sekadar untuk meningkatkan tawar-menawar politik mereka ketimbang benar-benar bertolak dari pemihakan terhadap kepentingan publik.
Dilema Kualitas Komitmen
Pertanyaan berikutnya adalah, sejauh mana DPR yang baru dilantik dapat menghadapi lima tantangan di atas sekaligus mampu menunjukkan kinerja terbaik mereka? Dalam kaitan ini ada tiga factor yang turut mempengaruhi kualitas kinerja DPR mendatang.
Pertama, formasi kabinet pemerintahan Yudhoyono periode kedua. Seperti diperdebatkan akhir-akhir ini, Presiden Yudhoyono diwartakan akan merangkul parpol-parpol yang kalah (Golkar, PDIP, Gerindra) dalam kabinet mendatang. Jika kabar ini benar dan menjadi kenyataan, jelas hal ini merupakan tantangan yang besar bagi DPR, agar tidak terperangkap pada pola relasi yang kolutif dengan lembaga eksekutif.
Kedua, kualitas komitmen parpol-parpol yang duduk di DPR. Kualitas Dewan tak bisa dipisahkan dari kualitas komitmen partai-partai yang lolos ke Senayan. Apabila parpol-parpol di DPR tidak memiliki agenda perubahan yang positif bagi bangsa kita ke depan, maka kinerja DPR baru tidak akan lebih baik dari Dewan periode sebelumnya.
Ketiga, kualitas komitmen para anggota secara individual. Salah satu dilema besar bangsa kita adalah relatif buruknya kualitas komitmen para politisi parpol dalam mengagendakan pemerintahan yang bersih, demokratis, transparan, dan akuntabel. Jika kualitas komitmen mayoritas anggota baru DPR tak jauh berbeda dengan legislator sebelumnya, mungkin tak banyak harapan yang bisa dirajut rakyat dari pelantikan anggota DPR pekan ini.
Itu artinya, segenap elemen masyarakat sipil perlu segera mengkonsolidasikan diri dan menjaga stamina sebagai watch-dog bagi para wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan mandat politik yang diberikan rakyat negeri ini.
(Dimuat dalam Seputar Indonesia, 30 September 2009)
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.