Langsung ke konten

PERPU: KREATIVITAS YANG KELIRU

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberlakukan mekanisme suara terbanyak dalam penetapan calon legislatif terpilih dinilai berimplikasi pada terbatasnya peluang kaum perempuan. Benarkah demikian? Apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun pemerintah melalui Perpu dapat mengintrodusir kebijakan afirmatif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan?

UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif sebenarnya relatif lebih maju dalam kebijakan afirmatif terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dibandingkan UU sebelumnya. Pasal 55 ayat (2) UU tersebut menggarisbawahi bahwa setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon. Akan tetapi perlu segera dicatat bahwa amanat UU Pemilu Legislatif sebenarnya adalah kebijakan afirmatif untuk meningkatkan persentase perempuan minimal 30 persen dalam daftar caleg yang diajukan setiap parpol peserta pemilu. UU yang sama tidak mengatur kebijakan afirmatif bagi perempuan dalam mekanisme penetapan caleg. Dengan kata lain, sejak awal desain UU No. 10 Tahun 2008 tidak mengatur otoritas KPU untuk menetapkan satu dari tiga caleg terpilih berasal dari perempuan.

Kreatifitas yang Keliru

Oleh karena itu inisiatif KPU yang hendak mengatur keharusan bagi parpol peserta pemilu memberikan satu dari tiga kursi legislatif yang diperolehnya, bukan hanya tidak sesuai dengan amanat UU Pemilu, melainkan juga mendistorsikan mekanisme suara terbanyak yang diputuskan MK. Apalagi sangat jelas bahwa ruang lingkup tanggung jawab KPU bukanlah menciptakan regulasi baru di luar aturan main pemilu yang diamanatkan oleh UU. Tanggung jawab KPU terbatas pada pengaturan teknis pemilu sebagai operasionalisasi dari amanat UU Pemilu, termasuk keputusan MK yang merupakan koreksi konstitusional terhadap sebagian materi UU.

Kreatifitas KPU untuk menterjemahkan UU jelas diperlukan agar proses penyelenggaraan pemilu lebih menjamin tegaknya prinsip kebebasan memilih, kesetaraan kesempatan bagi parpol peserta pemilu, serta berlangsungnya pemilu yang demokratis, fair, dan damai. Namun jika kreatifitas KPU tidak mencakup ruang lingkup tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu, jelas hal itu merupakan suatu kekeliruan yang perlu dikoreksi.

Di tengah buruknya kinerja KPU dewasa ini yang diperlukan bukanlah kreatifitas yang keliru, melainkan kesungguhan para anggota mengoptimalkan segenap pikiran dan energi untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang semakin dekat. Itu artinya, KPU perlu melihat kembali fokus dan prioritas agendanya sesuai jadwal dan tahapan pemilu yang telah dibuat sebelumnya.

Perpu Juga Keliru

Dalam perkembangan mutakhir, KPU mengusulkan agar kebijakan afirmasi untuk meningkatkan peluang keterpilihan caleg perempuan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Ironisnya, sejumlah pihak, termasuk pemerintah dan beberapa anggota DPR merespons positif gagasan ini, padahal tidak ada “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, prasyarat utama penerbitan Perpu seperti diamanatkan oleh konstitusi. Karena itu penerbitan Perpu bukan hanya berpeluang digugat kembali melalui judicial review oleh para caleg pria terpilih yang berhak (atas dasar keputusan MK sebelumnya), melainkan justru bertentangan dengan materi UU No. 10 Tahun 2008 yang sama sekali tidak mengatur kebijakan afirmasi dalam penetapan caleg terpilih. Pertanyaannya, apakah pemerintah dapat mengintrodusir materi hukum baru melalui Perpu jika hampir tidak ada argumen konstitusional yang mendukungnya.

Peningkatan keterwakilan politik perempuan, termasuk melalui penetapan caleg terpilih, jelas menjadi komitmen kolektif bangsa kita. Terbatasnya jumlah kaum perempuan di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif patut menjadi keprihatinan kita, sehingga diperlukan kebijakan afirmasi untuk meningkatkan representasinya.

Namun demikian tidak berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hal itu dapat ditempuh melalui cara atau prosedur yang cenderung melanggar hukum. Apabila sejak awal UU No. 10 Tahun 2008 hanya mengatur kebijakan afirmasi dalam rangka peningkatan persentase caleg yang diajukan parpol peserta pemilu, maka introduksi afirmasi yang sama tidak bisa dilakukan dalam konteks penetapan caleg terpilih.

Keputusan MK menggarisbawahi bahwa penetapan caleg terpilih melalui mekanisme suara terbanyak tidak memerlukan revisi UU ataupun Perpu. Apalagi jika Perpu yang dimaksudkan itu tak hanya mendistorsikan kembali Keputusan MK, tetapi juga merupakan materi hukum baru yang jelas-jelas tidak diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008.

Tambal-Sulam

Kecenderungan KPU untuk memanfaatkan “jalan pintas” Perpu untuk menutupi ketidakmampuan memahami tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu jelas patut disesalkan. Kecenderungan demikian bukan hanya menjadikan berbagai regulasi pemilu tambal-sulam, melainkan juga cenderung menciptakan ketidakpastian hukum bagi segenap pemangku kepentingan pemilu.

Komitmen yang besar terhadap peningkatan keterwakilan politik kaum perempuan tidak serta merta membolehkan KPU, pemerintah, atau siapa pun, menghalalkan prosedur hukum yang akhirnya menciptakan pelanggaran sistemik terhadap UU itu sendiri. Karena itu yang diperlukan saat ini bukanlah kreatifitas hukum yang keliru seperti rencana penerbitan Perpu kebijakan afirmatif perempuan dalam penetapan caleg terpilih, melainkan mendorong KPU bekerja lebih serius atas dasar aturan main pemilu yang telah ada.

Terlalu berisiko bagi bangsa kita membiarkan KPU menciptakan berbagai kreatifitas yang bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar UU.

Kalimalang, 1 Februari 2009.

Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.