Langsung ke konten

DPR DAN ASPIRASI RAKYAT

Setelah gagal meloloskan usulan dana aspirasi bagi setiap anggota DPR sesuai daerah pemilihannya, para politisi Senayan melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) mengusulkan siasat baru dengan label “rumah aspirasi”. Perlukah? Mengapa asprasi rakyat didistorsikan sekadar sebagai “dana aspirasi” dan “rumah aspirasi”?

Dengan menggunakan logika sederhana, para wakil rakyat di DPR sebenarnya tidak memerlukan dana aspirasi, rumah aspirasi, atau apa pun yang dimaksudkan sebagai upaya memperjuangkan kepentingan rakyat. Persoalannya, otoritas pembentukan undang-undang (UU), meskipun atas persetujuan bersama dengan presiden, kini berada di tangan DPR. Artinya, apabila para politisi benar-benar memiliki niat mulia dan tulus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat maka cara yang paling tepat adalah merumuskan kebijakan politik, ekonomi, dan hukum yang benar-benar berpihak pada rakyat kita.

Persoalannya adalah bahwa selama ini para wakil rakyat di DPR belum pernah benar-benar berjuang merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Ambil contoh tentang merosotnya daya saing produk pertanian para petani sebagai akibat serbuan dahsyat produk impor yang harganya lebih murah. Sejauh ini hampir tidak ada yang dilakukan DPR untuk membela petani dan melindungi produk pertanian domestik sebagai dampak berlakunya perdagangan bebas. Sebagai institusi pembentuk UU, DPR semestinya merancang kebijakan alternatif untuk melindungi petani pada khususnya dan produk domestik pada umumnya.

Hal yang sama bisa dilihat pula dalam soal kemiskinan dan pengangguran. Hampir tidak tampak upaya serius DPR untuk merumuskan kebijakan alternatif, baik dalam upaya mengentaskan kemiskinan maupun mengurangi tingkat pengangguran. Selama ini para politisi Dewan cenderung “mengamini” saja kebijakan yang diusulkan pemerintah, padahal sangat jelas bahwa masalah kemiskinan dan pengangguran, selain soal pendidikan dan kesehatan, adalah aspirasi dan kepentingan utama rakyat kita.

Tanpa Perlu ke Daerah

Jadi tanpa dana aspirasi atau rumah aspirasi, atau bahkan tanpa harus turun ke daerah pemilihan masing-masing, sebenarnya begitu banyak cakupan aspirasi rakyat yang perlu diperjuangkan oleh anggota parlemen. Laporan dan liputan media, cetak dan elektronik, tentang masalah-masalah rakyat kita sangat melimpah dan dapat diikuti setiap saat, bahkan acapkali secara live melalui televisi. Begitu pula mengenai faktor-faktor penyebab berbagai persoalan itu, dapat diikuti melalui pengamatan dan ulasan para ahli sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Oleh karena itu agak mengherankan bahwa para politisi masih membutuhkan dana aspirasi ataupun rumah aspirasi, padahal realitas sosial-ekonomi kehidupan rakyat kita dapat dibaca, didengar, dan ditonton melalui berbagai media. Di sisi lain, para politisi di DPR jelas memiliki kantor cabang atau wilayah partai masing-masing, sehingga aspirasi rakyat dapat disalurkan oleh pengurus partai di daerah tanpa harus mengeluarkan biaya besar dalam hitungan miliar rupiah yang hanya memboroskan dana APBN.

Masalah-masalah rakyat yang paling mutakhir, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok menyusul kenaikan tarif dasar listrik (TDL), begitu pula ledakan tabung gas elpiji yang berlangsung setiap hari, jelas tidak membutuhkan dana aspirasi atau rumah aspirasi untuk mengetahuinya. Juga tidak memerlukan kunjungan anggota DPR ke daerah untuk mengetahuinya. Persoalannya adalah, apakah para wakil rakyat yang memperoleh mandat melalui pemilu, benar-benar peduli pada penderitaan dan aspirasi rakyat.

Akal-akalan Politisi

Karena itu tidak ada kesimpulan lain yang bisa diambil di balik usulan dana aspirasi dan rumah aspirasi, kecuali bahwa semua itu semata-mata sebagai akal-akalan dan siasat busuk para politisi DPR untuk merampok dana APBN atas nama kepentingan rakyat. Kebutuhan parpol akan dana segar dalam rangka pembiayaan pilkada dan juga Pemilu 2014 tampaknya merupakan faktor utama di balik usulan sesat dan menyesatkan tersebut.

Keterbatasan sumber pendanaan parpol menjadi faktor penting di balik siasat dan akal-akalan busuk para wakil rakyat tersebut. Meskipun kita bisa memahami bahwa parpol membutuhkan pembiayaan besar untuk operasional dan kerja organisasi, namun semestinya bangsa ini tidak dibodohi melalui siasat politik yang terlalu telanjang dan kasat mata seperti itu. Para politisi parpol mestinya merancang kebijakan alternatif terkait perluasan sumber pendanaan secara halal dan sesuai aturan perundang-undangan.

Salah satu kebijakan alternatif yang bisa diusulkan parpol adalah memperbesar nilai atau nominal dana subsidi negara yang disalurkan melalui APBN dan APBD kepada parpol sesuai perolehan suara atau kursi mereka di DPR dan DPRD. Usulan seperti ini jelas jauh lebih ”halal” dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik karena parpol sebagai institusi publik yang memperjuangkan kepentingan rakyat berhak untuk itu. Ironisnya kebijakan alternatif seperti tidak pernah serius diperjuangkan oleh para politisi parpol, sehingga yang muncul pada akhirnya adalah siasat dan akal-akalan model dana aspirasi ataupun rumah aspirasi.

Rakyat Sudah Lelah

Kini persoalannya terpulang kembali kepada para politisi yang berstatus sebagai wakil rakyat di DPR. Apakah ingin terus memperjuangkan siasat busuk yang bukan saja tidak akan memberikan kontribusi apa pun kepada rakyat, tetapi juga berisiko merosotnya kepercayaan publik ke titik nadir. Atau, membangun kembali kepercayaan publik melalui berbagai kebijakan alternatif sesuai otoritas DPR selaku institusi pembentuk UU bersama-sama dengan Presiden.

Sudah waktunya berbagai akal-akalan dan siasat busuk seperti usulan dana aspirasi dan rumah aspirasi dihentikan. Rakyat kita sudah terlalu lama dan lelah menunggu gebrakan politik signifikan dari para wakilnya di parlemen. Karena itu, wahai para wakil rakyat, kembalilah ke jalan yang lurus dan benar.

(Dimuat dalam Seputar Indonesia, 9 Agustus 2010).

Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.