Langsung ke konten

MENUNGGU KELANJUTAN CENTURY

Melalui Rapat Paripurna, DPR telah menyatakan sikapnya tentang skandal penalangan Bank Century. Begitu pula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui pidato politiknya pekan lalu. Apakah kasus Century akan berhenti sebagai tontonan sikap saling berhadapan antara Presiden dan DPR?

Semestinya memang tidak demikian. Persoalannya, DPR tidak hanya bersikap melalui pemungutan suara, tetapi juga menyampaikan rekomendasi agar kebijakan bail out atas Century yang bermasalah tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum. Tuntutan penyelesaian secara hukum atas skandal Century juga terus-menerus disuarakan publik agar menjadi jelas apakah memang ada pejabat atau mantan pejabat publik yang bersalah dalam kasus yang menyedot perhatian dan energi bangsa kita tersebut.

Hanya saja yang seringkali diperdebatkan adalah, apakah proses hukum yang dimaksud semata-mata dalam pengertian hukum pidana saja, atau mencakup pula hukum tata negara. Jika konteksnya pada hukum pidana, maka institusi yang harus bergerak cepat adalah KPK, kepolisian, dan kejaksaaan. Namun bila konteksnya mencakup pula hukum tata negara, maka institusi yang ditunggu inisiatifnya adalah DPR.

Seperti diketahui, DPR memiliki hak pernyataan pendapat, dan hak itu dapat digunakan sebagai kelanjutan hasil Pansus Angket Century yang menyimpulkan adanya kesalahan kebijakan dalam pemberian dana talangan Century. Pernyataan pendapat DPR inilah yang kelak harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, apakah kesalahan kebijakan dalam kasus Century memenuhi unsur ”pelanggaran hukum” yang dimaksudkan oleh Pasal 7A UUD 1945 hasil amandemen.

Harapan pada KPK

Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan, KPK sebenarnya telah mulai bekerja terkait kemungkinan adanya tindak pidana korupsi di balik skandal Century. Apabila bukti-bukti awal telah mencukupi KPK tentu diharapkan dapat melakukan tahap penyidikan atas pejabat dan mantan pejabat publik yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu instansi kepolisian dan kejaksaan tidak akan pernah bekerja atau mengambil inisiatif dalam pengusutan skandal Century tanpa desakan atau dorongan dari Presiden Yudhoyono. Di sisi lain, kita ketahui bersama bahwa desakan atau dorongan dari Presiden itu tidak akan pernah ada karena itu berarti Yudhoyono menelan ludahnya sendiri yang menyatakan bahwa kebijakan terkait Century sudah tepat dan benar.

Oleh karena itu satu-satunya harapan publik atas penyelesaian hukum pidana atas skandal Century terpusat pada lembaga KPK. Sebagai komisi negara yang bersifat independen, kerja KPK tidak tergantung atau dipengaruhi oleh sikap Presiden Yudhoyono, sehingga terbuka peluang bahwa rekomendasi DPR ditindaklanjuti oleh KPK dalam ranah hukum pidana.

Hak Pernyataan Pendapat

Melalui hak pernyataan pendapat yang dimilikinya DPR dapat melakukan penilaian, apakah mantan Gubernur BI yang kini Wapres Boediono, memenuhi status ”melakukan pelanggaran hukum” seperti dicakup dalam Pasal 7A konstitusi kita. Yang dimaksud pelanggaran hukum oleh Pasal 7A konstitusi adalah ”berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Hanya saja persoalan besarnya adalah bahwa tidak mudah bagi DPR untuk menggolkan terwujudnya hak pernyataan pendapat. Untuk mengusulkan hak pernyataan pendapat memang relatif mudah karena hanya memerlukan 25 orang anggota DPR sebagai pengusul. Namun persyaratan korum pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR, begitu juga persyaratan untuk menyetujui atau menolak hak pernyataan pendapat, terlalu berat.

Pasal 174 Tata Tertib DPR mengatur untuk korum pengambilan keputusan DPR diperlukan kehadiran dua-pertiga (2/3) dari seluruh anggota Dewan. Sedangkan untuk menyetujui hak pernyataan pendapat tersebut diperlukan dukungan sekurang-kurangnya dua-pertiga dari anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR.

Jika konstelasi politik DPR saat ini tidak berubah, yakni ketiga fraksi, Demokrat, PKB dan PAN menolak atau tidak hadir dalam Rapat Paripurna yang membahas usul pernyataan pendapat, maka mustahil usul pernyataan pendapat yang mengarah pada pemakzulan Wapres Boediono bisa lolos. Itu artinya, satu-satunya harapan tindak lanjut kasus Bank Century berada di tangan KPK.

Konsultasi Presiden-DPR

Secara obyektif konflik dan ketegangan politik yang berlangsung antara Presiden dan DPR jelas tidak menguntungkan bagi bangsa kita karena berdampak pada pemerintahan yang tidak efektif. Tanda-tanda ke arah itu saat ini sudah mulai muncul, yakni wacana yang berkembang di kalangan Badan Anggaran DPR yang hendak memboikot kehadiran Menkeu Sri Mulyani dalam rangka pembahasan Perubahan APBN 2010.

Apabila suasana konflik dan ketegangan politik pemerintah dan parlemen ini berlanjut terus maka bakal banyak agenda kebijakan yang terbengkalai dan pada akhirnya berujung pada situasi kebuntuan politik (deadlock) dalam relasi Presiden-DPR. Konsekuensi logis berikutnya adalah kemungkinan terjadinya stagnasi ekonomi karena sebagian roda perekonomian bersumber dari stimulus APBN.

Karena itu sudah waktunya Presiden Yudhoyono mengambil inisiatif untuk menghidupkan kembali forum konsultasi antara Presiden dan Pimpinan DPR, termasuk pimpinan fraksi, komisi dan pimpinan alat kelengkapan Dewan lainnya. Konsultasi tentu saja bukan untuk ”barter” kasus ataupun untuk transaksi politik jangka pendek antara Presiden dan DPR, tetapi untuk mencairkan konflik dan ketegangan politik, sehingga efektifitas pemerintahan terbangun.

(Dimuat dalam Seputar Indonesia, 11 Maret 2010).

Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.