TATA ULANG MEKANISME “PAW”
Dua orang anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendy Choirie dan Lily Wahid, diusulkan dicopot dari keanggotaan DPR oleh partainya. Keduanya dianggap menentang kebijakan partai terkait usulan penggunaan hak angket pajak yang akhirnya kandas di DPR pada akhir Februari 2011 yang lalu. Masih perlukah mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) atau recall ala Orde Baru ini dilestarikan ketika para anggota legislatif telah dipilih langsung oleh rakyat?
Seperti diketahui, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir beberapa pasal UU No. 2 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, para anggota DPR hasil Pemilu 2009 ditetapkan dengan sistem suara terbanyak. Itu artinya, meskipun susunan calon anggota legislatif disiapkan oleh parpol, namun tanggung jawab pertama legislator terpilih bukanlah ke parpol, melainkan kepada para konstituen yang memilihnya. Konsekuensi logisnya, pimpinan parpo tidak bisa semena-mena mencopot anggota DPR tanpa “konfirmasi” terlebih dahulu kepada para konstituennya.
Barangkali disitulah letak dilema mekanisme pemberhentian anggota DPR yang dianut oleh UU No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD –yang dahulu dikenal sebagai “UU Susduk”. Di satu pihak, sistem pemilihan umum bagi para anggota legislatif dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak, namun di pihak lain, pimpinan pusat parpol masih memiliki kewenangan penuh untuk mencopot anggota legislatif terpilih dari keanggotaan parlemen. Akibatnya, terbuka peluang yang besar bagi pimpinan parpol menyalahgunakan UU sebagai instrumen absah untuk menyingkirkan lawan politik dalam internal parpol yang bersangkutan.
Absurditas Mekanisme “PAW”
Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h UU No. 27 Tahun 2009 memang memberikan kewenangan kepada pimpinan parpol, baik untuk mengusulkan pencopotan anggota DPR dari parpol bersangkutan maupun pemberhentian keanggotaan parpol bagi legislator yang sama. Pasal 214 mengamanatkan bahwa usulan pemberhentian keanggotan DPR tersebut disampaikan pimpinan parpol kepada Ketua DPR dengan tembusan kepada Presiden. Setelah memenuhi tenggat waktu yang ditentukan UU, Ketua DPR kemudian menyampaikan usulan pemberian kepada Presiden, dan selanjutnya Presiden meresmikan pemberhentian itu melalui surat keputusan presiden.
Paling kurang ada tiga absurditas di balik mekanisme pemberhentian legislator versi UU No. 27 Tahun 2009 ini. Pertama, UU No. 27/2009 sama sekali tidak mengatur mekanisme bagi publik atau para konstituen atau rakyat yang diwakili untuk memberi “konfirmasi”, apakah anggota DPR yang bersangkutan selayaknya dicopot atau sebaliknya, harus dipertahankan. Padahal, sekali lagi, para legislator pertama-tama mewakili konstituen, baru kemudian mewakili partainya. Lalu, apa gunanya sistem suara terbanyak jika otoritas atas nasib para wakil terpilih tetap berada sepenuhnya di tangan pimpinan parpol?
Kedua, UU No. 27/2009 tidak menyediakan mekanisme “pembelaan diri” bagi legislator yang dicopot oleh pimpinan parpolnya, sehingga pemberhentian berlangsung sepihak. Mekanisme sepihak seperti ini tentu membuka peluang yang besar bagi pimpinan parpol untuk mencopot siapa saja yang dinilai atau dianggap merongrong kewibawaan partai.
Ketiga, UU yang sama masih melembagakan posisi para anggota parlemen lebih sebagai wakil partai ketimbang wakil rakyat. Padahal, konteks legislator sebagai wakil partai hanya relevan ketika masih berlaku sistem pemilu proporsional tertutup di mana penentuan para wakil terpilih berada sepenuhnya di tangan pimpinan parpol.
Masih Wakil Parpol
Nasib malang yang dialami Effendy Choirie dan Lily Wahid adalah produk dari penataan institusi kepartaian, pemilu, dan keparlemenan yang cenderung berlangsung tambal sulam selama ini. Setiap menjelang pemilu, UU bidang politik direvisi dan disempurnakan, namun acapkali tidak saling terkait satu sama lain, alias tidak koheren antara UU yang satu dengan yang lain.
Materi UU No. 27 Tahun 2009 yang sebagian pasal dan ayatnya tentang PAW dikutip di atas adalah contoh terbaik untuk ini. UU ini baru diselesaikan oleh DPR dan pemerintah setelah pemilu legislatif berlangsung pada bulan April 2009. Itu artinya, Keputusan MK tentang mekanisme suara terbanyak yang diambil menjelang pemilu legislatif yang sama semestinya sudah mengakomodasi hakikat anggota DPR lebih sebagai wakil rakyat atau pemilihnya ketimbang wakil partai.
Kalau saja para anggota Panitia Khusus dan juga Panitia Kerja DPR yang menyiapkan revisi UU Susduk memiliki komitmen untuk menjaga koherensi dan konsistensi UU bidang politik, semestinya absurditas UU No. 27 Tahun 2009 bisa dihindari. Sebab bagaimana pun, perubahan sistem pemilu dari proporsional setengah terbuka menjadi terbuka sepenuhnya (suara terbanyak) meniscayakan pula perubahan kedudukan para wakil rakyat terpilih di DPR.
Perlu Konfirmasi Rakyat
Barangkali di sinilah urgensi penataan ulang mekanisme PAW. Sebagai konsekuensi pemberlakuan mekanisme suara terbanyak, semestinya rakyat dan atau para pemilih di daerah pemilihan (Dapil) yang pertama-tama berhak mempertahankan atau mencopot wakil mereka di parlemen. Sekurang-kurangnya, usulan pemberhentian anggota DPR meniscayakan adanya mekanisme “konfirmasi” dari para konstituen di Dapilnya masing-masing agar mekanisme PAW tidak menjadi instrumen bagi pimpinan parpol untuk menyingkirkan lawan-lawan politik.
Sekali lagi, apa gunanya sistem suara terbanyak dalam pemilu legislatif jika akhirnya para legislator tetap diperlakukan sebagai wakil partai yang nasibnya lebih ditentukan pimpinan parpolnya ketimbang para konstituen yang telah memilihnya? Lalu, kapan kita benar-benar menghargai suara rakyat?
(Dimuat dalam Seputar Indonesia, 23 Maret 2011).
Tulisan ini pertama kali dimuat di syamsuddinharis.wordpress.com.